Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Baru Keluar Dari Penjara, Residivis Bobol Rumah Polisi di Trenggalek

Baru sebulan keluar dari penjara, residivis di Trenggalek nekat membobol rumah polisi. Kini mereka terpaksa kembali lagi ke penjara.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Satreskrim Polres Trenggalek Meringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua pelaku pembobolan rumah anggota Polres Trenggalek di Dusun Krajan, Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan pelaku yaitu Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31) merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) sebulan yang lalu.

"Dua orang tersangka ini masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB) karena baru satu bulan keluar dari LP. Satu orang tersangka sudah keluar masuk LP dengan kasus yang sama sebanyak 3 kali, sedangkan satu orang lainnya sudah 2 kali," kata Abidin, Kamis (12/9/2024).

Modus dari kedua tersangka yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah tersebut adalah dengan mengidentifikasi sasaran terlebih dahulu untuk memastikan rumah sasarannya kosong. 

Salah satu indikator yang menjadi patokan tersangka adalah aktivitas di dapur.

"Aksi pelaku ini dilakukan pukul 09.00 WIB, cara mengidentifikasi sasarannya adalah dengan melihat aktivitas di dapur, kalau ada bau makanan atau masakan berarti ada penghuninya, kalau tidak ada berarti rumah itu kosong," lanjutnya.

Setelah dipastikan kosong, tersangka akan masuk ke rumah tersebut dan menggondol barang-barang berharga korban.

Di lokasi yang pertama kedua pelaku tidak berhasil karena ada penghuni rumah lalu di lokasi yang kedua di Desa Sumber, pencuri berhasil menemukan sasaran rumah yang kosong.

"Satu orang tersangka standby di mobil, satu tersangka lainnya beroperasi lewat belakang rumah," lanjut Abidin," terang Abidin.

Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan menggasak uang tunai, perhiasan, serta laptop.

Menurut Abidin, rumah tersebut kosong karena penghuni rumah sedang umroh dan anggota keluarga lainnya sedang bekerja.

"Kerugian korban mencapai Rp 15 juta," tegas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut penyidik berupaya melakukan penyelidikan salah satunya dengan mengidentifikasi kendaraan pelaku yang menggunakan plat nomor luar kota yaitu Daihatsu Xenia NoPol K 1732 FB.

"Kami lakukan pengejaran dan berhasil kami ringkus di Demak dan Kudus," jelas Abidin

Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti lain yaitu sejumlah laptop yang didapatkan pelaku dari aksinya di daerah lain.

"Kami berupaya berkoordinasi dengan Polres lain yang mungkin ada TKP lain yang dilakukan di daerah tersebut. Hasil penyelidikan sementara di daerah Jogja dan Solo," ucap Abidin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved