Berita Terbaru Kabupaten Jombang

Imbas Dugaan Video Mesra, Mantan Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya Dinonjobkan

Mantan Kadindik Jombang dan Sekretarisnya, untuk sementara dinonjobkan sebagai imbas dari viralnya video bermesaraan

Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar video 2 pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang diduga sedang mesra-mesraan 

Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari  Senen yang merupakan PNS dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. 

Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Pencemaran nama baik. 

Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.

Semua diawali pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB. saat pengadu (Senen)  berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jombang mendapatkan pesan masuk media sosial Whatsapp. 

Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/Wartawan atas nama Waras  yang menginformasikan bahwa ada rekaman video pengadu (Senen) selaku Kepala Dinas bersama dengan Sekretaris Dinas Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin. 

Video tersebut juga disertai narasi: "Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingatkan pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," .

Pengadu (Senen) melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut dan benar, bahwa orang yang ada dalam rekaman video yang diposting oleh akun media sosial Facebook Siska S tersebut adalah dirinya dan Dian Yunitasari. Dalam surat tersebut, keduanya tertulis  sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin. 

Dalam surat tersebut, Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan mesum yang tertera di video rekaman CCTV tersebut. 

"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan mesum sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S tersebut," tulis surat tersebut. 

Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online. Atas kejadian tersebut, pengadu (Senen) merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya serta mengalami trauma secara psikologis.

Suparno selalu penasehat hukum Senen, menyebut pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim. 

"Sebagai penasehat hukum kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya.

Saat ini, pihak Senen baru melaporkan akun Facebook Siska S. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat yang juga akan melaporkan. 

"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya. 

 

(anggit pujie widodo/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved