Berita Terbaru Kabupaten Jombang
Imbas Dugaan Video Mesra, Mantan Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya Dinonjobkan
Mantan Kadindik Jombang dan Sekretarisnya, untuk sementara dinonjobkan sebagai imbas dari viralnya video bermesaraan
Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan PNS dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.
Semua diawali pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB. saat pengadu (Senen) berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jombang mendapatkan pesan masuk media sosial Whatsapp.
Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/Wartawan atas nama Waras yang menginformasikan bahwa ada rekaman video pengadu (Senen) selaku Kepala Dinas bersama dengan Sekretaris Dinas Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin.
Video tersebut juga disertai narasi: "Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingatkan pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," .
Pengadu (Senen) melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut dan benar, bahwa orang yang ada dalam rekaman video yang diposting oleh akun media sosial Facebook Siska S tersebut adalah dirinya dan Dian Yunitasari. Dalam surat tersebut, keduanya tertulis sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin.
Dalam surat tersebut, Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan mesum yang tertera di video rekaman CCTV tersebut.
"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan mesum sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S tersebut," tulis surat tersebut.
Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online. Atas kejadian tersebut, pengadu (Senen) merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya serta mengalami trauma secara psikologis.
Suparno selalu penasehat hukum Senen, menyebut pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim.
"Sebagai penasehat hukum kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya.
Saat ini, pihak Senen baru melaporkan akun Facebook Siska S. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat yang juga akan melaporkan.
"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya.
(anggit pujie widodo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Jombang
Pejabat Dinas Pendidikan Jombang bermesraan
tribunmataraman.com
kabupaten Jombang
Bus Mira Hantam Truk Parkir di Jogoroto Jombang Sampai Masuk Parit |
![]() |
---|
Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu Vs Truk Gandeng di Simpang Mojoagung Jombang, Sopir Bus Terjepit |
![]() |
---|
Warga Ngoro Jombang Heboh Ada Helikopter Mendarat Darurat, Ternyata Ditumpangi Bos Pabrik Rokok |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Kasur Busa di Diwek Jombang, Kerugian Tembus Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Mobil Pemudik Terbakar di SPBU Tembelang Jombang, Diawali Dari Gas Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.