Berita Terbaru Kabupaten Jombang
Imbas Dugaan Video Mesra, Mantan Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya Dinonjobkan
Mantan Kadindik Jombang dan Sekretarisnya, untuk sementara dinonjobkan sebagai imbas dari viralnya video bermesaraan
TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Senen, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari telah dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo kepada awak media.
Ia mengatakan, mantan kepala dinas dan Sekretarisnya itu dipindahkan ke OPD yang berbeda.
"Keduanya dipindahkan ke tempat yang berbeda, untuk pak Senen sementara dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM). Sementara untuk ibu Sian dipindah ke Inspektorat Jombang," ucapnya Selasa (10/9/2024).
Keduanya dipindahkan imbas beredarnya dugaan video bermesraan Yant sampai hari ini masih terus ditindaklanjuti. Selain dipindah ke OPD lain, Senen dan Dian juga tidak mendapatkan tunjangan usai jabatan keduanya dicopot.
Teguh juga menjelaskan, sampai hari ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Jombang masih terus bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk pak Senen dan Bu Dian tidak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lagi, karena sudah non job," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, di media sosial beredar video yang menampilkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, bermesraan dengan sekretarisnya di salah satu ruangan kantor.
Video tersebut ramai jadi bahan gunjingan masyarakat setelah disebat akun Facebook Siska S.
Akun itu menyebar 4 video dengan durasi beragam. Mulai dari video berdurasi 1.30 menit, 2.19 menit, 4.18 menit, 0.30 detik.
Video viral itu terekam oleh kamera CCTV.
Belakangan, Senen mengakui bahwa sosok dalam video rekaman CCTV yang disebar akun Facebook Siska S, adalah dirinya.
Kendati demikian, Senen membantah narasi yang dibangun oleh Akun Facebook Siska S, yang menyebut bahwa dirinya sedang bermesraan.
Pengakuan ini terlihat dalam surat pengaduan yang mereka buat ke Polda Jatim.
Lewat kuasa hukumnya, Senen memang telah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim, kemarin (21/8/2024).
Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan PNS dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.
Semua diawali pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB. saat pengadu (Senen) berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jombang mendapatkan pesan masuk media sosial Whatsapp.
Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/Wartawan atas nama Waras yang menginformasikan bahwa ada rekaman video pengadu (Senen) selaku Kepala Dinas bersama dengan Sekretaris Dinas Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin.
Video tersebut juga disertai narasi: "Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingatkan pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," .
Pengadu (Senen) melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut dan benar, bahwa orang yang ada dalam rekaman video yang diposting oleh akun media sosial Facebook Siska S tersebut adalah dirinya dan Dian Yunitasari. Dalam surat tersebut, keduanya tertulis sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin.
Dalam surat tersebut, Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan mesum yang tertera di video rekaman CCTV tersebut.
"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan mesum sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S tersebut," tulis surat tersebut.
Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online. Atas kejadian tersebut, pengadu (Senen) merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya serta mengalami trauma secara psikologis.
Suparno selalu penasehat hukum Senen, menyebut pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim.
"Sebagai penasehat hukum kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya.
Saat ini, pihak Senen baru melaporkan akun Facebook Siska S. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat yang juga akan melaporkan.
"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya.
(anggit pujie widodo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Jombang
Pejabat Dinas Pendidikan Jombang bermesraan
tribunmataraman.com
kabupaten Jombang
Bus Mira Hantam Truk Parkir di Jogoroto Jombang Sampai Masuk Parit |
![]() |
---|
Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu Vs Truk Gandeng di Simpang Mojoagung Jombang, Sopir Bus Terjepit |
![]() |
---|
Warga Ngoro Jombang Heboh Ada Helikopter Mendarat Darurat, Ternyata Ditumpangi Bos Pabrik Rokok |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Kasur Busa di Diwek Jombang, Kerugian Tembus Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Mobil Pemudik Terbakar di SPBU Tembelang Jombang, Diawali Dari Gas Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.