Berita Terbaru Kota Malang

Setelah Dilantik, 17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Jabatan ke Bank

Setelah dilantik, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2024-2029 dilaporkan menggadaikan surat keputusan atau SK

Editor: eben haezer
purwanto
Anggota DPRD Kota Malang saat mengikuti pelantikan anggota DPRD Kota Malang terpilih periode 2024-2029 di ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Sabtu (24/8/2024). Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih resmi dilantik 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Setelah dilantik, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2024-2029 dilaporkan menggadaikan surat keputusan atau SK ke bank.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal, peristiwa seperti itu bukanlah hal baru.

Berdasarkan data yang ia catatat, ada 17 anggota DPRD Kota Malang meminta surat keterangan.

Surat itu digunakan untuk mengurus penggadaian surat keputusan. Kemungkinan besar para anggota membutuhkan dana pasca berakhirnya Pileg 2024.

"Ada sekitar 17 orang sejak dilantik. Memang benar mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029," katanya, Jumat (6/9/2024).

Sekretaris DPRD Kota Malang hanya mengeluarkan surat keterangan rincian gaji tanpa menyertakan alasan melakukan pinjaman bank.

 Ia membeberkan, gaji anggota DPRD Kota Malang per bulan mencapai Rp 45 juta, termasuk tunjangan transportasi, perumahan hingga komunikasi. Rincian tersebut yang disertakan dalam surat keterangan.

"Mekanismenya, oleh bank akan dipotong gaji. Mereka langsung komunikasi dengan bank," paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Malang sementara, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan fenomena gadai surat keputusan banyak terjadi di daerah lain. Berdasarkan pengalaman yang ia baca, ia menyarankan agar uang yang dipinjam sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan.

"Saya sudah imbau disesuaikan dengan kebutuhan juga. Artinya gaji ini bukan untuk angsuran saja. Jangan lebih dari 30 persen karena plafonnya maksimal di angka kisaran Rp300 juta," ungkapnya.

Ditegaskan Made bahwa syarat-syarat pengajuan pinjaman ke bank tak melalui persetujuan dari Ketua DPRD Kota Malang. Ia tak memungkiri bahwa setiap orang punya keperluannya masing-masing. Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota yang hendak melakukan pinjaman bank untuk keperluan yang produktif saja atau keperluan hunian.

 (Benni Indo/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved