Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemkab Tulungagung Masih Memproses Pengunduran Diri Kades Karanganom yang Masuk Daftar Cekal KPK
emkab Tulungagung masih memproses pengunduran diri Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar, yang masuk dalam daftar cekal KPK
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Perpanjangan masa jabatan Kades ini konsekuensi pemberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam undang-undang itu disebutkan, masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Masa jabatan Sukar yang seharusnya habis di tahun 2025, diperpanjang hingga 2027.
“Pj Kades nantinya bertugas untuk mempersiapkan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkas Tri Hariadi.
Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Ada tiga warga Kabupaten Tulungagung yang masuk dalam daftar itu.
Selain nama Sabar, ada nama A Royan seorang mantan anggota DPRD Tulungagung dan Wawan pihak swasta dari Kecamatan Pagerwojo.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Pemkab Tulungagung
Kades Karanganom
daftar cekal KPK
tribunmataraman.com
Kabupaten Tulungagung
Kecamatan Kauman
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.