Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
9 Pengedar Sabu Diringkus Polres Trenggalek Selama Juli - Agustus, 4 Orang Residivis
9 Pengedar Sabu dan Pil LL Diringkus Polres Trenggalek Selama Juli - Agustus, 4 Orang Residivis
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 9 kasus peredaran narkoba pada bulan Juli hingga Agustus 2024.
Dari 9 kasus tersebut, 7 kasus diantaranya adalah peredaran sabu-sabu, dan 2 lainnya adalah pil LL.
"Total ada 9 tersangka, 4 orang diantaranya residivis. Untuk barang bukti yang kita amankan antara lain, sabu-sabu seberat 22,64 gram, lalu 9.377 butir double L, dan uang tunai Rp 4,8 juta," kata Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita alat timbangan yang digunakan untuk mengemas sabu-sabu ke dalam ukuran yang lebih kecil.
"Rata - rata dikemas dengan ukuran 0,17 gram. Sedangkan untuk harganya dijual Rp 300 - 350 ribu pergram," lanjutnya.
Pengungkapan peredaran tersebut bermula dari informasi yang beredar di masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dari Trenggalek yang kemudian mengembang ke luar daerah.
"Kita juga melakukan pengungkapan hingga ke Bangkalan sampai Denpasar, Bali," jelas Yoni.
Pengedaran barang haram tersebut menggunakan beberapa modus, mulai dengan bertransaksi secara langsung hingga dengan sistem ranjau yaitu dengan meninggalkan barang bukti di suatu lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, setelah itu pembeli mengambilnya.
"Targetnya adalah para wiraswasta dan yang sudah mempunyai pemasukan tetap," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka peredaran sabu-sabu terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.5 milyar
Dalam kesempatan itu Yoni mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, Narkoba juga dapat merusak generasi muda.
"Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat," tutupnya
(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)
Daftar 5 Ruas Jalan Gunakan Dana Pinjaman Daerah di Trenggalek yang Terancam Molor Tahun 2026 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap dan Baru 8 Nama Calon Ketua PDI Perjuangan Trenggalek |
![]() |
---|
Alokasi Pupuk Subsidi Bertambah, Petani di Trenggalek Semringah |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat Belum Jelas, APBD Trenggalek 2026 Diproyeksikan Defisit |
![]() |
---|
Alokasi Pupuk Subsidi Trenggalek 2025 Naik 4 Ribu Ton, Serapan Optimal Berkat Curah Hujan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.