Pelantikan Anggota DPRD

45 Anggota DPRD Pamekasan 2024-2029 Dilantik, Politisi PPP Jadi Ketua Sementara

Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2024-2029 resmi dilantik di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (21/8/2024).

Editor: eben haezer
ist
Penyerahan surat keputusan dari Ketua dan Wakil Ketua lama DPRD Pamekasan ke Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Pamekasan periode 2024-2029, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PAMEKASAN - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2024-2029 resmi dilantik di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (21/8/2024).

Prosesi pelantikan anggota DPRD Pamekasan terpilih pada Pileg 2024 ini dihadiri Pj Bupati Pamekasan, Masrukin.

Masrukin mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

Kata dia, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal," kata Masrukin.

Masrukin mengajak para 45 anggota DPRD Pamekasan yang telah dilantik untuk membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian Pemkab Pamekasan dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah yang akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

"Dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, saya mengharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan," ajaknya.

Menurut Masrukin, suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja.

Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Dalam hal ini, DPRD Pamekasan diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Sementara

Sementara itu, Halili Yasin ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2024 - 2029.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan didampingi Moh Hasyim Asyari yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Pamekasan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Pamekasan ini diumumkan usai rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Pamekasan masa jabatan 2024 - 2029.

Sekretaris DPRD Pamekasan, Drs. Nur Hidajatul Firdaus mengatakan, ditunjuknya Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Pamekasan ini berdasarkan hasil rapat musyawarah pada 29 Juli 2024 di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan.

Rapat itu dihadiri perwakilan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 yang terdiri dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Pamekasan, DPC PKB Kabupaten Pamekasan, DPC PBB Kabupaten Pamekasan dan DPC PPP Kabupaten Pamekasan.

"Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, maka kami umumkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pamekasan Halili Yasin sebagai Ketua dan Moh Hasyim Asyari sebagai Wakil Ketua," kata Drs. Nur Hidajatul Firdaus.

Menurut Hidajatul Firdaus, pimpinan sementara DPRD terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Pamekasan.

Nantinya pimpinan sementara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan ini memiliki tugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. 

Hal ini berdasarakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 Pasal 165 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 Pasal 34 ayat (2) dan (3), Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan nomor 1 Tahun 2019 pasal 59 ayat (1), (2), dan (3).


(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved