Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Nelayan Pantai Sine Tulungagung Tak Sengaja Menjaring Hiu Paus, Sayang Akhirnya Mati

Seekor hiu paus tersangkut jaring nelayan di Pantai Sine Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Senin (19/8/2024) sore. Sayang akhirnya mati

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/ (IG: pesonakitatulungagung)
Bangkai hiu paus yang terdampar di Pantai Sine, Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Seekor hiu paus (Rhincodon Typus) tersangkut jaring nelayan di Pantai Sine Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Senin (19/8/2024) sore.

Ikan yang masuk spesies dilindungi ini akhirnya mati, setelah gagal dikembalikan ke tengah laut.

Menurut warga setempat, Nono, sekitar pukul 16.00 WIB ikan ini terkena jaring yang ditarik oleh nelayan.

“Setelah dilepaskan dari jaring, sudah dikembalikan ke tengah, tapi gagal,” ucap Nono.

Hiu paus atau hiu tutul ini akhirnya terdampar di Pantai Sine dan terombang-ambing ombak.

Tidak lama berselang ikan dengan ciri khas totol-totol di kulitnya akhirnya mati.

Warga sempat kesulitan saat akan mengevakuasi bangkai ikan ini karena ukurannya yang besar.

“Sudah didorong-dorong ke arah tengah laut, tapi dia seperti tidak mau. Akhirnya mati di pantai,” ujar Nono.

Sementara salah satu pengunjung Pantai Sine, Priyo Purnomo, mengaku sempat melihat hiu paus ini di lokasi agak ke tengah laut.

Namun ombak terus membawanya hingga terdampar di Pantai Sine.

Saat itu Priyo melihat ikan raksasa ini sudah dalam kondisi mati.

“Akhirnya warga setempat yang menguburkan. Mereka menggali lubang di pantai untuk mengubur,” ungkapnya.

Butuh waktu untuk membuat lubang yang cukup untuk tubuh hiu paus ini.

Bangkai hiu paus harus segera dikubur karena jika tidak, akan menebarkan bau tak sedap ke permukiman warga.

Setelah lubang yang dibutuhkan siap, warga menarik bangkai ikan ini masuk ke dalamnya, lalu menimbun dengan tanah.

“Saya lihat pertama sekitar pukul 5 (sore). Lalu dikuburkan sekitar pukul setengah 6 (sore),” tutur Priyo.

Hiu Paus  dilindungi secara penuh di Indonesia sejak 2013 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.

Perlindungan ini melarang segala bentuk pemanfaatan hiu paus untuk ditangkap, memanfaatkan bagian tubuhnya, kecuali untuk tujuan penelitian. 

Dengan statusnya ini hiu paus dilarang dikonsumsi meski dalam kondisi mati.

Sebelumnya ikan ini sering diambil  diambil siripnya karena mempunyai nilai ekonomis tinggi.

Kebijakan perlindungan ini karena hiu paus atau hiu tutul memiliki karakteristik biologi yang membuatnya rentan punah, seperti pertumbuhan dan kematangan kelamin yang lambat. 

Kerusakan terumbu karang yang menjadi habitat hewan ini juga turut menjadi ancaman kepunahannya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved