Dokter PPDS Bunuh Diri
BIla Dokter PPDS Anestesi Undip Terbukti Dibully, Kemenkes Ancam Cabut STR dan SIP Pelaku
Kemenkes RI mengancam bakal mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku perundungan terhadap dokter PPDS Anestesi Undip
TRIBUNMATARAMAN.COM | SEMARANG - Kementerian Kesehatan RI mengancam bakal mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku perundungan yang diduga memicu dokter PPDS Anestesi Undip Semarang melakukan tindakan bunuh diri.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammah Syahril,
Dikutip dari Kompas.com, dia menyatakan, pencabutan STR dan SIP itu akan dilakukan bila hasil investigasi menunjukkan bahwa benar korban mengalami perundungan selama bertugas sebagai dokter residen di RSUP dr Kariadi Semarang.
Baca juga: Dokter PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Karena Tak Kuat Dibully, Kampus dan RS Masih Bungkam
Saat ini, Kemenkes baru melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara prodi anestesi PPDS FK Undip.
"Sebagai unit dari Kemenkes, RS Dr Kariadi mengambil tindak tegas dan cepat dengan menghentikan prodi Anestesi PPDS FK Undip," kata Syahril, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Dia menegaskan, penghentian prodi Anestesi PPDS FK Undip bersifat sementara.
Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai pembina Undip dan Dekan FK Undip untuk melakukan investigasi.
Baca juga: Update Dugaan Dokter PPDS Anestasi Undip Bunuh Diri, Ikasma Tegal Siap Beri Pendampingan Hukum
Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan alasan Kemenkes RI menyetop prodi Anestesi PPDS FK Undip untuk sementara waktu.
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Dr Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik, termasuk potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," terang Syahril.
Ia juga mengatakan bahwa tim Itjen Kemenkes sudah mendatangi RS Dr Kariadi untuk melakukan investigasi terkait dugaan tindak korban mengakhiri hidupnya. Pasalnya, ada dugaan bahwa korban menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya karena mengalami perundungan.
"Investigasi memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya," jelasnya. Investigasi dilakukan mencakup kegiatan korban selama di RS Dr Kariadi.
Apabila dalam investigasi ditemukan bukti adanya tindak bullying kepada korban, Kemenkes akan bersikap tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," tegas Syahril.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter PPDS Anestesi Undip Semarang berinisial ARL, disebut meninggal bunuh diri karena tak kuat dirundung.
Untuk mengungkap fakta di balik hal tersebut, Kementerian Kesehatan menutup sementara program studi anestasi di RSUP Dr.Kariadi, Semarang.
Peristiwa ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di platform X ataupun Instagram.
Dalam surat Kemenkes yang beredar, dijelaskan demikian: Sehubungan dengan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr.Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro, maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr.Kariadi, sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK Undip. Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan.
Surat kemenkes tersebut diterbitkan pada 14 Agustus 2024 dan diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, S.H,SKM,MARS, serta ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi dengan tembusan di antaranya kepada Menkes RI, Mendikbud Ristek, Rektor Undip, dan Dekan FK Undip.
Terkait kematian dr ARL, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa dokter perempuan itu meninggal bunuh diri dengan cara menyuntikkan obat bius ke dirinya sendiri, diduga karena tak kuat menahan bully selama mengikuti PPDS Anestasi Undip Semarang.
dr ARL meninggal di kamar kosnya di Jl Lempongsari, kota Semarang, Senin (12/8/2024).
Dugaan penyebab kematian karena perundungan, muncul dari isi buku harian dr ARL. Namun, sampai saat ini penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.
Di sisi lain, warganet mengecam hal ini. Mereka juga menyayangkan pihak FK Undip, khususnya program studi anestesi, yang sampai saat ini bungkam. Bahkan, menurut warganet, pihak program studi belum membuat pernyataan turut berdukacita atas kematian dr ARL.
Selain pihak Anestesi FK Undip, pihak RS Kariadi juga belum angkat suara terkait peristiwa ini.
(tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.