Dokter PPDS Bunuh Diri
BIla Dokter PPDS Anestesi Undip Terbukti Dibully, Kemenkes Ancam Cabut STR dan SIP Pelaku
Kemenkes RI mengancam bakal mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku perundungan terhadap dokter PPDS Anestesi Undip
TRIBUNMATARAMAN.COM | SEMARANG - Kementerian Kesehatan RI mengancam bakal mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku perundungan yang diduga memicu dokter PPDS Anestesi Undip Semarang melakukan tindakan bunuh diri.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammah Syahril,
Dikutip dari Kompas.com, dia menyatakan, pencabutan STR dan SIP itu akan dilakukan bila hasil investigasi menunjukkan bahwa benar korban mengalami perundungan selama bertugas sebagai dokter residen di RSUP dr Kariadi Semarang.
Baca juga: Dokter PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Karena Tak Kuat Dibully, Kampus dan RS Masih Bungkam
Saat ini, Kemenkes baru melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara prodi anestesi PPDS FK Undip.
"Sebagai unit dari Kemenkes, RS Dr Kariadi mengambil tindak tegas dan cepat dengan menghentikan prodi Anestesi PPDS FK Undip," kata Syahril, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Dia menegaskan, penghentian prodi Anestesi PPDS FK Undip bersifat sementara.
Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai pembina Undip dan Dekan FK Undip untuk melakukan investigasi.
Baca juga: Update Dugaan Dokter PPDS Anestasi Undip Bunuh Diri, Ikasma Tegal Siap Beri Pendampingan Hukum
Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan alasan Kemenkes RI menyetop prodi Anestesi PPDS FK Undip untuk sementara waktu.
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Dr Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik, termasuk potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," terang Syahril.
Ia juga mengatakan bahwa tim Itjen Kemenkes sudah mendatangi RS Dr Kariadi untuk melakukan investigasi terkait dugaan tindak korban mengakhiri hidupnya. Pasalnya, ada dugaan bahwa korban menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya karena mengalami perundungan.
"Investigasi memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya," jelasnya. Investigasi dilakukan mencakup kegiatan korban selama di RS Dr Kariadi.
Apabila dalam investigasi ditemukan bukti adanya tindak bullying kepada korban, Kemenkes akan bersikap tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," tegas Syahril.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter PPDS Anestesi Undip Semarang berinisial ARL, disebut meninggal bunuh diri karena tak kuat dirundung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.