Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Banyak Kades di Tulungagung Korupsi, DPMD Bakal Kuatkan Peran Badan Pemusyawaratan Desa

Banyak Desa Terjerat Kasus Korupsi, DPMD Tulungagung Akan Kuatkan Peran Badan Pemusyawaratan Desa

Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung tengah terjerat perkara korupsi keuangan desanya.

Satu Kades telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo.

Satu lainnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, yaitu Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman.

Kejari Tulungagung juga sedang menyidik 2 perkara korupsi tingkat desa, yaitu Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Polres Tulungagung juga menyidik satu perkara korupsi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.

Satu Kades bahkan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Sukar,  Kades Karangsono, Kecamatan Kauman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iswahyudi, mengatasi pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Kades.

"Kami sudah melakukan pembinaan rutin, secara berkala juga ada monev. Tapi balik ke pribadi masing-masing," ucapnya.

Lanjutnya, kasus hukum para Kades ini akan menjadi evaluasi khusus.

Pihaknya akan menekankan agar Kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditanya peran pendamping desa, menurut Iswahyudi, mereka hanya membantu teknis administrasi pemerintah desa.

"Pendamping biasa membantu proses perencanaan di desa. Untuk pengawasan di lapangan ada lembaga sendiri," katanya.

Iswahyudi malah menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Karena itu perlu ada upaya penguatan kapasitas BPD untuk meningkatkan perannya dalam pengawasan.

BPD diharapkan menjadi lembaga yang mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved