Pemindahan Makam Eddy Rumpoko

Makam Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dipindah, Dari TMP ke Makam Keluarga

Makam mantan wali kota Batu, Eddy Rumpoko dibongkar, Jumat (2/8/2024) dini hari. Jenazah dipindah dari TMP ke pemakaman keluarga

Editor: eben haezer
dya ayu
Makam Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Suropati Kota Batu, dibongkar untuk dipindahkan ke makam keluarga di desa Pesanggrahan, Jumat (2/8/2024) dini hari 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BATU - Makam mantan wali kota Batu, Eddy Rumpoko dibongkar, Jumat (2/8/2024) dini hari.

Makam Eddy Rumpoko dibongkar dan jenazahnya dipindahkan ke pemakaman keluarga di Jl Sakura, desa Pesanggrahan, kecamatan Batu, Kota Batu. 

Makam Eddy Rumpoko yang baru ini bersandingan dengan taman pemakaman umum desa Pesanggrahan. 

Sebelumnya, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, kota Batu.

Pembongkaran makam Eddy Rumpoko dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dan digelar secara tertutup.

Informasi dari warga sekitar TMP, petugas mulai datang ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB

Hanya pihak keluarga yang menyaksikan pembongkaran makam itu. Termasuk istri mendiang, Dewanti Rumpoko.

Di lokasi terlihat, pembongkaran makam dilakukan lebih dari 5 orang anggota Taruna Siaga Bencana Kota Batu. Selain itu, terlihat sejumlah anggota TNI dan Polri ikut menjaga.

Agar tak terlihat warga, di sekeliling makam ditutup kain warna kuning.

Setelah makam di TMP Suropati selesai dibongkar, pada pukul 02.45 jenazah Eddy Rumpoko dipindahkan ke makam yang baru.

Lokasi makam keluarga Eddy Rumpoko ini tidak begitu jauh dari TMP. Hanya sekitar 1,5-2 kilometer.

Jenazah Eddy Rumpoko dibawa dengan menggunakan Ambulan milik Pemkot Batu.

Dengan diiringi gerimis tipis, keluarga dan sanak saudara Eddy Rumpoko mengiringi perpindahan makam wali kota Batu tahun 2007-2017 itu.

Dengan mengenakan jilbab warna hitam, Ganis Rumpoko, anak Eddy Rumpoko hadir beserta suami dan adik Eddy Rumpoko.

Namun di makam yang baru ini, Dewanti Rumpoko tak terlihat.

Belum diketahui apa sebab Dewanti tak ikut hadir dalam prosesi pemindahan makam Eddy Rumpoko.

Setibanya di makam keluarga, ambulans langsung masuk ke dalam area makam dan selanjutnya pagar dari bambu yang menjadi batas makam dengan tempat parkir langsung ditutup.

Setelah itu tim dari Tagana yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) langsung melakukan proses pemakaman.

Proses pemakaman usai sekitar pukul 03.30 WIB.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga enggan untuk memberikan keterangan.

Diprotes

Sebelum makam Eddy Rumpoko dipindah, memang ada kelompok yang tak sepakat jenazah Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. 

Salah satunya kelompok yang menamakan dirinya Forum Warga Batu. 

Kelompok ini terdiri dari warga masyarakat dan tokoh masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis ormas advokat serta akademisi

Pada 1 Juli 2024 silam, kelompok ini memasang dua banner di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Banner tersebut bertuliskan: ‘Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Kapan Saya Dipindahkan!!(Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu). Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara’.

Penolakan ini disebabkan karena ketika meninggal, Eddy Rumpoko menyandang status warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah karena kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.

Saat itu banyak yang mempertanyakan 'siapa' pihak yang meminta dan menyetujui Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP yang seyogyanya hanya untuk para pahlawan dengan gelar kehormatan.

Ada yang menyebut, hal itu atas permintaan Legiun Veteran RI (LVRI). 

Namun belakangan LVRI Kota Batu membantah ada permintaan demikian. 

Melalui surat pernyataan LVRI Kota Batu nomor 18/DPC LV/XII/2023 yang ditandatangani oleh Ketua LVRI Cabang Kota Batu, H Handri Israwan, ada 5 poin penting yang dituliskan.

Salah satunya menegaskan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu merupakan permintaan keluarga dan bukan permintaan pihak LVRI Kota Batu.

Perwakilan Forum Warga Batu, Kayat Harianto saat itu mengatakan, pihaknya melayangkan somasi kepada Pemkot Batu agar Pemkot dapat bersikap tegas terkait hal ini, terlebih saat ini mendekati HUT RI ke-79.

“Di TMP Suropati setiap Hari kemerdekaan RI akan digunakan sebagai tempat upacara dan berbagai kegiatan. Kami tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko. Sehingga kami minta PJ Wali Kota Batu dan Ibu Dewanti menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah,” terang Kayat saat itu.

(dya ayu/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved