Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Protes Kerusakan Selingkar Waduk Wonorejo, Pemkab Tulungagung Kirim Surat ke Pemerintah Pusat

Warga Protes Kerusakan Selingkar Waduk Wonorejo, Pemkab Tulungagung Kirim Surat ke Pemerintah Pusat

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Rapat dengar pendapat terkait kerusakan jalan selingkar Waduk Wonorejo di DPRD Tulungagung, Kamis (1/8/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo memprotes kerusakan selingkar Waduk Wonorejo yang dibiarkan selama 20 tahun.

Mereka menuding para pihak terkait selalu lempar tanggung jawab, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai, Perum Jasa Tirta (PJT) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengaku memaklumi kemarahan warga Desa Wonorejo.

“Kami memaklumi karena sejak tahun 2003. Tapi ini domainnya ada di BBWS,” ujar Dwi Hari, selepas rapa dengar pendapat di DPRD Tulungagung, Kamis (1/8/2024).

Sebagai solusi, akan ada usulan bersama-sama ke pemerintah pusat.

Dari Pemkab Tulungagung, Pj Bupati akan bersurat ke Kementerian PUPR RI, Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Untuk solusi jangka pendek, ada dana di PJT untuk perbaikan sporadis di sejumlah titik.

“Misalnya jalan 7 kilometer punya warga, maunya diperbaiki dulu baru dihibahkan. Apakah dihibahkan ke desa atau ke Pemkab Tulungagung,” jelas Dwi Hari.

Menurut Dwi Hari, secara umum 30 persen jalan Desa Wonorejo mengalami rusak berat, dan 50 persen rusak ringan dan sedang.

Totalnya ada sekitar 24 km, di antaranya 7 km jalan jalan inspeksi milik BBWS dan 14 km jalan wilayah Perhutani.

Seluruh jalan ini diusulkan bersama untuk diperbaiki, sebelum nantinya dihibahkan ke Pemkab Tulungagung.

“Kalau dalam kondisi rusak dihibahkan ke Pemkab Tulungagung, sama saja melempar masalah ke kami. Jadi diperbaiki dulu, kemudian dihibahkan” tegasnya.

Dwi Hari juga menyoroti eksisting jalan di wilayah Perhutani  sepanjang 14 km.

Menurutnya secara administrasi harus jelas, karena selama ini masih ada izin prinsip kawasan hutan.

Ia mencontohkan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang juga milik Perhutani, namun dimanfaatkan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Mengurus IPPKH-nya sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan waktunya lama,” ungkapnya.

Sementara Pengelola Aset BBWS Brantas, Johanes Kristoni, mengatakan pihaknya hanya bisa sebatas mengusulkan penganggaran,

Sedangkan persetujuannya tergantung pembina yang ada di Kementerian PUPR.

Seluruh ruas jalan sepanjang 24 km diusulkan untuk diperbaiki, namun berapa yang disetujui tergantung pemerintah pusat.

“Kami akan minta arahan ke pimpinan karena lahan Perhutani belum clear. Masih proses tukar guling,” jelasnya.

Sebelumnya sudah ada pertemuan para pihak terkait di kantor BBWS di Surabaya.

Secara teknis jalan ini nantinya akan diubah menjadi cor beton, karena kondisi tanah yang labil.

BBWS pun mengusulkan agar setelah diperbaiki nantinya dihibahkan ke Pemkab Tulungagung.

Jalan inspeksi yang selama ini di bawah BBWS bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan umum.

“Jika sudah dimanfaatkan masyarakat luas, maka bupati yang lebih berhak untuk mengelola jalan tersebut,” pungkasnya.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved