Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Curhat Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri
Komentar Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
Samsul Hadi/TribunMataraman.com
Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Ruang Tunggu Stasiun Garum Blitar Diperluas, Ini Alasan PT KAI |
![]() |
---|
Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kesamben Blitar, Polisi Dalami Penyebabnya |
![]() |
---|
Pria di Blitar Rekayasa Dirinya Jadi Korban Begal Akhirnya Dikenai Wajib Lapor |
![]() |
---|
Pemkot Blitar Salurkan Bantuan Rastrada, Jumlah Penerima Triwulan Ketiga Berkurang 35 KPM |
![]() |
---|
Diduga Terlilit Utang, Pria di Blitar Merekayasa Dirinya Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.