Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Curhat Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri
Komentar Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
Samsul Hadi/TribunMataraman.com
Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Polsek Ponggok Blitar Tangkap Pria yang Pakai Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar |
![]() |
---|
Operasi Gabungan Bersama Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 15.492 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Blitar Pantau Pembangunan 13 Titik Infrastruktur Pertanian yang Dibiayai DBHCHT |
![]() |
---|
Disnaker Kabupaten Blitar Gunakan DBHCHT untuk Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Petani Tembakau |
![]() |
---|
Serapan DBHCHT untuk Pelatihan Kompetensi di Disnaker Kabupaten Blitar Capai 35 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.