Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Curhat Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri 

Komentar Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
Samsul Hadi/TribunMataraman.com
Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).  

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved