Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Eks Bendahara SMPN 3 Trenggalek Nekat Korupsi Dana BOS, Modusnya Palsukan Kuitansi

Ribut Gistarini (58) merupakan Bendahara BOS di SMPN 3 Trenggalek periode 2017-2019 nekat korupsi BOS kini dijebloskan ke Penjara.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Ribut Gistarini (58) merupakan Bendahara BOS di SMPN 3 Trenggalek periode 2017-2019 nekat korupsi BOS kini dijebloskan ke Penjara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (29/7/2024).

Tersangka adalah Ribut Gistarini (58) merupakan Bendahara BOS di SMPN 3 Trenggalek periode 2017-2019.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengungkapkan, kasus tersebut merupakan pemisahan (splitsing) berkas dari tersangka utama yaitu sang kepala sekolah, ST yang sudah meninggal dunia.

Modus pelaku adalah dengan melakukan mark up anggaran biaya belanja atau pengeluaran dari BOS.

Baca juga: PLN Tulungagung Hadapi Risiko Pemadaman Karena Layang-layang Nyangkut Kabel di Musim Kemarau

"Pada pembelian barang di beberapa penyedia (tersangka) membuat kuitansi Fiktif termasuk berita acara penerimaan, nota ditulis sendiri lalu jumlah nilai dan kuitansi disesuaikan dengan pengeluaran anggaran," ucap Abidin, Senin (29/7/2024).

Selama menjabat sebagai Bendahara BOS, SMPN 3 Trenggalek menerima BOS sebesar Rp 2,5 miliar dengan rincian Rp 848 juta pada tahun 2017 lalu Rp 845 juta pada tahun 2018 dan Rp 812 juta pada tahun 2019.

"Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp 514 juta yang menyebabkan program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas nasional tidak tercapai," tegas Abidin.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih Subsidair Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved