Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Kejari Blitar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kasus Kejahatan yang Sudah Inkracht, Termasuk Senpi

Kejari Blitar memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetaP

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Petugas Kejari Blitar memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jumat (26/7/2024).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu seberat 144,64 gram, ganja 3,7 kilogram, pil dobel L 4.847 butir, jamu 19.768 botol dan minuman keras ilegal 3.004 botol.

Kejari juga memusnahkan beberapa senjata tajam, senjata api, airsoft gun, ratusan selop rokok tanpa cukai, pakaian, handphone dan perlengkapan pelaku kejahatan.

"Pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini dalam rangka peringatan Hari Adhyaksa ke-24," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blitar, Martin Eko Prayitno.

Martin mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dihancurkan lalu dibakar pada suhu tinggi hingga habis.

Untuk barang bukti pil dobel L dimusnahkan dengan cara dilumatkan lalu dilarutkan dalam air.

Sedang barang bukti jamu dan miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

"Untuk barang bukti senjata tajam, senjata api dan airsoft gun kami potong menggunakan mesin gerinda. Untuk pakaian kami bakar hingga habis," ujarnya.

Dikatakannya, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang ditangani Kejari Blitar sejak Januari-Juli 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sejumlah barang bukti yang kami musnahkan itu dari 144 kasus yang kami tangani mulai Januari-Juli 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved