Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Rampungkan Coklit Pilkada 2024, KPU Trenggalek Temukan 7.164 Pemilih Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk penyusunan data pemilih Pilkada Serentak

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/didik mashudi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk penyusunan data pemilih Pilkada Serentak. Foto ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk penyusunan data pemilih Pilkada Serentak 2024, Kamis (25/7/2024).

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Mahbubil Umam menuturkan ada 597.167 orang yang dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

"Hasilnya ada 577.584 orang pemilih yang sesuai. Lalu ada 7.164 pemilih baru," kata Mahbubil, Kamis (25/7/2024).

Dari Coklit yang dilakukan selama sebulan tersebut, KPU Trenggalek juga mendata terdapat 10.537 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan 9.046 pemilih ubah data.

Baca juga: Merayakan Harlah ke-18 di Tulungagung, PPDI Memberikan Dukungan ke Emil Dardak Maju di Wagub Jatim

"Jumlah tersebut merupakan data untuk 1.114 Tempat Pemungutan Suara (TPS), minus TPS lokasi khusus yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek," lanjutnya.

Menurut Mahbubil, pemutakhiran data pemilih di Rutan akan dilakukan secara berkala hingga mendekati penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan pemungutan suara 27 November 2024 nanti.

"Dari update terakhir ada 400 orang yang terdata di Rutan, informasinya masih akan ada tambahan, untuk itu akan kita perbarui terus setiap 30 hari sekali sampai mendekati pemilihan nanti," lanjutnya.

Begitu juga untuk jumlah akhir daftar pemilih, menurut Mahbubil masih akan ada tahapan demi tahapan yang dilakukan hingga penetapan DPT, sehingga jumlah pemilih yang diperoleh dari Coklit masih bisa berubah.

"Jadi hasil Coklit ini merupakan data awal yang kita gunakan sebagai acuan hingga hasil akhir dalam penetapan DPT nanti," ucap Mahbubil.

Lebih lanjut, KPU Trenggalek akan melangkah ke tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat desa atau PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Dalam kesempatan itu, Mahbubil meminta agar masyarakat yang belum masuk DPS untuk segera melapor agar hak pilihnya dalam Pilkada Trenggalek maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak hilang.

"Bisa lapor di PPS atau tingkat desa, bisa juga di Pantai Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun langsung ke KPU Trenggalek," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved