Berita Terbaru Kabupaten Jember

Kasus Pendekar PSHT Keroyok Polisi di Jember Kini Ditangani Polda Jatim

Kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi anggota Polres Jember oleh puluhan pemuda anggota PSHT dilimpahkan ke Polda Jatim

Editor: eben haezer
ist/jember24jam
Konvoi perguruan silat di Jember yang diwarnai pengeroyokan terhadap anggota Polisi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi anggota Polres Jember oleh puluhan pemuda anggota PSHT (Persaduraaan Setia Hati Terate), dilimpahkan ke Polda Jatim.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa 22 Pendekar PSHT yang telah diamankan juga sudah dibawa ke Polda Jatim untuk penanganan selanjutnya.

"Untuk penetapan tersangka akan akan dilakukan di Polda. Kalau disini cuma melakukan pra rekontruksi nanti untuk penetapan tersangka dan semacamnya akan dirilis di Polda," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Alasan 22 Anggota PSHT Melakukan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Jember

Menurutnya, gelar perkara dalam pengungkapan kasus ini pun juga akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Sementara Polres Jember hanya melakukan penganan awal.

Bayu mengungkapkan para terduga pelaku yang telah diamankan tersebut adalah pendekar silat dari Kecamatan Panti dan Sumbersari Jember. 

"Karena memang kelompok ini yang ikut konvoi malam itu berasal dari dua kecamatan tersebut," kata Bayu.

Bayu mengungkapkan dari pengakuan pendekar ini, mereka bilang adanya pelaku lain yang berasal dari luar Kabupaten Jember. Namun keterangan itu belum bisa dipastikan.

"Tapi ada informasi ada pelaku dari Kabupaten Lumajang dan Banyuwangi. Tetapi informasi tersebut belum valid dan sampai saat ini belum ada pelaku yang kami amankan dari daerah tersebut," tuturnya.

Dia mengutarakan untuk ancaman hukumannya tergantung dari peran masing-masing pelaku. Namun intuk pengeroyokan, biasanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Tetapi mungkin akan disangkakan dengan pasal lain sesuai dengan peran masing-masing," katanya.

Sementara untuk tiga  terduga pelaku yang masih berusia anak. Kata Bayu, penanganan hukumnya akan dikoordinasikan dengan Bapas Jember.

"Karena ini adalah anak berhadapan dengan hukum, sehingga penenangan perkaranya akan dibedakan," jlentrehnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved