Operasi Patuh Semeru

Polres Trenggalek Tindak 136 Pelanggar Lalu Lintas dalam Sepekan Operasi Patuh Semeru 2024

Sebanyak 136 pelanggar lalu lintas ditindak Polres Trenggalek selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun 2024.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Polisi menindak pelanggar lalu lintas di Trenggalek selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 136 pelanggar lalu lintas ditindak Polres Trenggalek selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun 2024.

Dari jumlah penindakkan tersebut, mayoritas adalah pelanggaran marka/rambu/lampu lalu lintas yaitu sebanyak 97 pelanggar. 

Sedangkan posisi kedua adalah pelanggaran penggunaan helm atau sabuk pengaman sebanyak 24 pelanggar, lalu pengendara di bawah umur 20 pelanggar.

Kendaraan tidak sesuai spektek 2 pelanggar, muatan 1 pelanggar dan 7 sisanya adalah pelanggaran lain seperti surat-surat kendaraan atau tidak memiliki SIM.

"Dari jenis profesi, jumlah pelanggar terbanyak adalah dari kalangan karyawan atau swasta sebanyak 113 orang. Lalu pelajar 21 orang, sopir 5 orang, PNS 4 orang dan profesi lainnya 8 orang," kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, 

Selama tujuh hari Operasi Patuh Semeru angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) juga mengalami penurunan sebesar 20 persen. Jika pada pekan sebelumnya angka kecelakaan mencapai 10 insiden per pekan, pada masa operasi patuh Semeru turun menjadi 8 kali perpekan.

Dari jumlah tersebut, korban Laka Lantas paling banyak dari kalangan pelajar sebanyak 4 orang, disusul karyawan swasta 3 orang dan profesi lain 4 orang.

"Kendaraan yang terlibat paling banyak adalah sepeda motor sejumlah 9 unit, mobil penumpang 1 unit dan kendaraan barang 3 unit," lanjutnya.

Untuk menekan angka Laka Lantas tersebut, Mulyani akan memasifkan pola preemtif dan preventif serta represif terutama terhadap pelanggar peraturan lalu lintas yang dapat berakibat Laka Lantas.

Seperti diketahui hingga tanggal 28 Juli 2024, Polres Trenggalek akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 dengan sejumlah target prioritas yakni segala kerawanan yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Mulai dari Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar (SNI), kendaraan yang melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor yang di bawah umur serta pengemudi R4 tidak menggunakan sabuk pengaman.

Disamping itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran lain seperti pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong).

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved