Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Update Kasus Penganiayaan dengan Korban Anak Polisi di Blitar Kini Mulai Disidangkan

Update terbaru dari Kasus penganiayaan dengan korban, FN (15), anak anggota Polri di Blitar mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Samsul Hadi
Update terbaru dari Kasus penganiayaan dengan korban, FN (15), anak anggota Polri di Blitar mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR -  Kasus penganiayaan dengan korban, FN (15), anak anggota Polri di Blitar mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (17/7/2024).

Sedang terdakwa dalam perkara penganiayaan tersebut, yaitu, DHS (20). Proses persidangan perkara itu sudah masuk agenda pemeriksaan korban dan saksi.

"Hari ini sidang kedua, agenda pemeriksaan korban dan saksi. Sidang perdana pembacaan dakwaan sudah pekan lalu. Tapi kami tidak mendapat pemberitahuan," kata ayah korban, SP (40) usai persidangan di PN Blitar, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Dari AKBP Dwi Sumrahadi, Tongkat Komando Kapolres Situbondo Kini Dipegang AKBP Rezi Dharmawan

SP mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Januari 2024. Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warnet di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. SP mengaku anaknya dipukul pelaku saat berada di warnet.

"Katanya, anak saya mengganggu adik pelaku. Lalu anak saya diajak ke warnet di Kota Blitar dan dipukul pelaku. Di pukul dua kali, yang satu kena di bagian dahi dan yang satu tidak kena," ujarnya.

Awalnya, kata SP, anaknya tidak mengaku telah dipukul pelaku ketika ditanya kenapa dahinya benjol. Anaknya sempat mengaku terjatuh.

"Sehari setelah kejadian, saya tahu kalau anak saya dipukul seseorang. Anak saya juga mengaku kalau dipukul orang. Kemudian saya lapor ke Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota," katanya.

Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota.

Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut sempat akan dilakukan restorative justice (RJ). Namun, karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, akhirnya kasus berlanjut sampai di persidangan.

"Harapan kami, untuk efek jera, kami minta supaya pelaku ditahan. Karena itu pemukulan terhadap anak," ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved