Penganiayaan Anak Emy Aghnia

Indah Permata Sari Menyesal Melakukan Penganiayaan Pada Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Indah Permata Sari, baby sitter yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi mengaku menyesali tindakannya

Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
Terdakwa Indah Permata Sari saat meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Sidang perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Rabu (17/7/2024).

Sidang digelar di Ruang Cakra dan berlangsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pukul 11.55 WIB.

Di dalam sidang, terdakwa Indah Permata Sari (27) membacakan pembelaannya yang ditulisnya di 2 lembar kertas. Ia pun terus menangis dan sesekali terisak saat membacakannya.

Baca juga: Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Mengaku Sering Telat Terima Gaji, Lampiaskan Kesal ke Korban

Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan jalannya sidang tersebut.

"Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa menangis," ujarnya.

Dalam pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.

"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," terangnya.

Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

"Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin,"

"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa.

"Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Disamping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan)," bebernya.

Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

"Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved