Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Tarif Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Blitar Akan Dinaikkan, Motor Rp 20 Ribu Pertahun
Pemkab Blitar berencana menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan pada 2024. Motor jadi Rp 20 ribu pertahun
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pemkab Blitar berencana menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan pada 2024 ini
Saat ini, rencana kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Blitar masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Jatim.
"Rencana kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan masih menunggu rekom dari provinsi. Perkiraan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024 ini sudah terealisasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Selasa (16/7/2024).
Agus mengatakan kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan menyesuaikan aturan baru Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai Perda tersebut, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 15.000 per tahun naik menjadi Rp 20.000 per tahun.
Lalu, tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 25.000 per tahun naik menjadi Rp 40.000 per tahun.
Dalam Perda baru juga diatur tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat dengan jumlah berat bruto di atas 3,5 ton.
Kendaraan roda empat dengan jumlah berat bruto di atas 3,5 ton dikenai tarif retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 50.000 per tahun.
"Kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan kepada masyarakat," ujarnya.
Dikatakannya, untuk target pendapatan dari retribusi parkir berlangganan masih tetap seperti tahun sebelumnya, yaitu, Rp 8 miliar per tahun.
Pada semester pertama 2024 ini, capaian pendapatan dari retribusi parkir berlangganan masih sekitar 40 persen dari target.
"Kami optimis bisa mencapai target. Seperti tahun lalu, target pendapatan dari retribusi parkir berlangganan juga terpenuhi," katanya.
Sekadar diketahui, Pemkab Blitar telah menerapkan retribusi parkir berlangganan sejak 2009 lalu.
Dalam sistem parkir berlangganan ini, masyarakat membayar retribusi parkir bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
Masyarakat yang telah membayar retribusi parkir berlangganan akan mendapat stiker yang ditempelkan di kendaraannya. (sha)
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Blitar
tarif retribusi parkir berlangganan di Blitar
tribunmataraman.com
Delapan Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Blitar Kosong, BKPSDM Segera Gelar Seleksi Terbuka |
![]() |
---|
Kali Pertama Bupati Blitar Rijanto Mutasi Pejabat Pemkab, Ratusan Orang Kena |
![]() |
---|
Perempuan Jadi Korban Begal di Hutan Jati Sutojayan Blitar, Sepeda dan Tas Dirampas |
![]() |
---|
Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Blitar Belum Dimulai Hingga Agustus |
![]() |
---|
Usulan Anggaran Pembangunan Pasar Kesamben Blitar Dapat Lampu Hijau dari Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.