Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

DPMPTSP Tulungagung Belum Dapat Informasi Perizinan Cold Storage yang Ditolak Warga Bandung

Kepala DPMPTSP Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengaku belum mendapat informasi perizinan pembangunan cold storage ikan yang ditolak warga Bandung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Warga Desa/Kecamatan Bandung, kabupaten Tulungagung memasang spanduk penolakan di lokasi pembangunan cold storage ikan yang ada di kampung mereka. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung menolak pembangunan cold storage atau gudang berpendingin untuk menyimpan ikan hasil tangkapan nelayan.

Mereka khawatir keberadaan cold storage ini akan menimbulkan dampak negatif, karena berdiri di tengah permukiman.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengaku belum mendapat informasi perizinan bangunan itu.

Baca juga: Warga Tolak Cold Storage Ikan di Tulungagung, Camat Bandung : Sampaikan Keberatan Secara Resmi

“Kami belum mendapat informasi pengajuan izin pendirian bangunan itu. Apakah untuk cold storage atau hanya pergudangan biasa, kami belum tahu,” ucap Fajar saat ditemui Senin (15/7/2024).

Fajar melanjutkan, dalam perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), baik gudang atau cold storage masuk risiko menengah rendah.

Izin akan terbit otomatis tanpa melalui DPMPTSP.

Hanya saja ada filter pada OPD teknis, seperti pengajuan izin tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) di Dinas PUPR.

“Jangan sampai dibangun dulu, tapi ternyata saat pengajuan tata ruang masuk Lahan Sawah yang Dilindungi,” sambung Fajar.

Sementara untuk PBG bisa diajukan setelah bangunan sudah jadi, dengan syarat saat pengajuan harus dilampiri Sertifikat Laik Fungsi (SLF).  

Fajar menegaskan, pihaknya sebatas sebagai verifikator saja.

Jika OPD teknis sudah mengeluarkan izin, maka pihaknya bertugas memverifikasi agar perizinan dilanjutkan.

Terkait perizinan cold storage itu, Fajar mengaku tidak punya kewenangan dari pihak yang punya proyek.

Namun DPMPTSP akan menindaklanjuti jika ada aduan resmi, dengan syarat ada NPWP atau Nomor Induk Kependudukan yang dipakai mendaftar secara daring lewat Online Single Submission (OSS)

“Masalahnya sejauh ini kami tidak mendapatkan informasi terkait data yang mengajukan izin itu, jadi kami tidak bisa melacak apakah sudah berizin atau belum,” katanya.

Jika ada pelanggaran tata ruang , melanggar Perda atau Perbup, maka yang bisa menindak adalah Satpol PP.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved