Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Detik-detik Polres Trenggalek Tangkap Kawanan Pencuri Emas di Exit Tol Kalikangkung Jawa Tengah

Detik-detik tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek menangkap kawanan pencuri toko emas antar provinsi, Jumat (12/7/2024).

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar video detik-detik penyergapan kawanan pencuri toko emas di Tol Kalikangung, Tegal, Jawa Tengah, oleh Anggota Polres Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek menangkap kawanan pencuri toko emas antar provinsi, Jumat (12/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek dengan dukungan unit Jatanras Polda Jateng. Sebab, lokasi penangkapan berada di exit tol Kalikangung, masuk wilayah kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dalam video yang diunggah akun X Polres Trenggalek, terlihat mobil yang dikendarai anggota Polres Trenggalek membuntuti mobil yang dikendarai para pelaku.

Setelahnya mereka menghentikan mobil tersebut dan memaksa para penumpangnya untuk turun. Total ada 7 orang dalam kendaraan itu.

Para pelaku itu kemudian direbahkan di tanah dan diperiksa, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Trenggalek

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan tujuh pelaku tersebut terdiri dari 3 perempuan dan 4 laki-laki.

Semua tersangka berasal dari Jawa Tengah, satu orang berasal dari Kota Semarang, 4 orang berasal dari Kabupaten Demak, dan 2 orang dari Kabupaten Grobogan.

"Dari pengembangan sementara dan hasil penelusuran kemungkinan ada beberapa TKP baik di Jatim, Jateng, Jabar dan Jakarta," kata Gathut, Jumat (12/7/2024).

Di Kabupaten Trenggalek, tujuh pelaku melakukan aksinya di salah satu toko emas di Ruko Pasar Kecamatan Gandusari. Komplotan tersebut memanfaatkan kelengahan penjual dengan mengalihkan perhatian saat tujuh tersangka secara bersama-sama berpura-pura akan membeli emas.

Dari 7 orang tersebut, dua orang tersangka masuk terlebih dahulu ke toko emas yang diikuti oleh pelaku lain.

"Dua orang tersangka berniat membeli emas kemudian tersangka yang lain juga masuk ke toko emas tersebut. Kemudian terjadilah pengalihan perhatian saat korban diajak bicara salah satu pelaku, maka pelaku yang mencuri emasnya," lanjut Gathut.

Saat emas sudah berhasil dikantongi, satu persatu pencuri keluar dari toko dan tidak jadi membeli dengan alasan harga yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Toko di Pasar Gandusari tersebut menjadi sasaran komplotan yang sama sebanyak dua kali. Yang pertama pada 21 Mei 2024 lalu yang kedua pada 21 Juni 2024.

Pada kejadian pertama korban tidak menyadari adanya pencurian tersebut dan baru tahu beberapa hari kemudian sehingga tidak melapor ke polisi. Lalu pada kejadian 21 Juni korban segera menyadari dan langsung melaporkannya ke Polres Trenggalek.

Dari toko tersebut pelaku berhasil menggondol emas total seberat 106 gram dengan nilai lebih kurang Rp 30 juta.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved