Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Cabuli Pacar di Bawah Umur saat Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Cabuli Pacar di Bawah Umur saat Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, EN (21) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.
"Sikap dari JPU masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/7/2024).
Yan menjelaskan dalam perkara tersebut, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak.
Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa.
Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.
"Untuk itulah kami masih pikir-pikir," lanjutnya.
Yan menjelaskan, modus kasus pencabulan anak tersebut adalah dengan melakukan bujuk rayu. Antara pelaku EN dan NA memang mempunyai hubungan spesial.
"Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat," terangnya.
Aksi pencabulan sendiri terjadi pada bulan Desember 2023, saat korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.
"Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda," pungkasnya.
(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)
kabupaten Trenggalek
Pencabulan Anak
Pengadilan Negeri Trenggalek
Kejaksaan Negeri Trenggalek
tribunmataraman.com
Bendungan Bagong Trenggalek Rampung 2028, Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Kendalikan Banjir |
![]() |
---|
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.