KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

Wakil Ketua KPK Sebut 4 Orang Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Pokir Danah Hibah Pemprov Jatim

KPK disebut-sebut menetapkan telah 4 orang anggota DPRD Jatim sebagai tersangka dalam dugaan suap pokok pikiran dana hibah pemprov Jatim. 

Editor: eben haezer
tribunjatim/yusron naufal putra
Seorang anggota KPK memasuki gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JAKARTA - KPK disebut-sebut menetapkan telah 4 orang anggota DPRD Jatim sebagai tersangka dalam dugaan suap pokok pikiran dana hibah pemprov Jatim. 

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat mantan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. 

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan hal tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan Digeledah KPK Terkait Kasus Lama

"Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," kata Alexander Marwata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Alex belum mengkonfirmasi apakah betul jumlah tersangka baru dalam kasus ini mencapai puluhan.

Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.

Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim.

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melenfkapi alat bukti," kata Alex.

Sebelumnya diberitakan, rumah seorang anggota DPRD Jatim digeledah KPK, Rabu (10/7/2024).

Informasi mengenai penggeledahan rumah anggota dewan ini juga didengar oleh kalangan DPRD Jatim. 

Sumber internal menyebut, penggeledahan terjadi di Kabupaten Bangkalan.

"Pengembangan kasus sebelumnya," kata salah satu sumber yang menolak namanya diberitakan. 

Sebagai informasi, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. 

Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara KPK saat dikonfirmasi wartawan tak menampik giat di Jawa Timur. Namun, dia memastikan tidak ada penampakan anggota DPRD Jatim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved