KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

Uang Rp 300 Juta Diamankan KPK dari Rumah Anggota DPRD Jatim, Sita 2 HP saat Penggeledahan

Uang Rp 300 Juta Diamankan KPK dari Rumah Anggota DPRD Jatim, Sita 2 HP saat Penggeledahan

Editor: Rendy Nicko
Edo/Tribun Jatim Network
Rumah anggota DPRD Jatim, Mahfud di Perum IMC menjadi sasaran operasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (9/7/2024) malam 

TRIBUNMATARAMAN.COM, BANGKALAN – Masyarakat Bangkalan dikagetkan dengan merebaknya informasi tentang kegiatan penggeledahan rumah seorang anggota DPRD Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/7/2024) malam. Segudang spekulasi pun bermunculan di benak masyarakat.

Keesokan harinya, Rabu (10/7/2024) siang, kegiatan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jatim itu kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kasus lama yang berkaitan dengan pengembangan kasus pokok pikiran menyangkut alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Spekulasi di benak masyarakat pun semakin merebak tidak terbendung, bahkan menggelinding informasi bahwa lokasi kegiatan penggeledahan oleh KPK itu dilakukan di Perumahan IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan.

Dan legislator Indrapura yang berdomisili di perumahan itu hanyalah Mahfud, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur.

“Waktu penggeledahan saya ada di Jakarta, baru bertemu tadi siang secara langsung di Surabaya, tetapi melalui telepon saya juga bertanya apa saja yang dibawa. Dari rumah (perumahan) IMC, dua HP serta uang recehan, uang kecil pecahan Rp 20 ribuan, nilainya kurang lebih sekitar Rp 300 jutaan,” ungkap H Fatkhurrahman, selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan melalui sambungan selulernya, Rabu petang.

Kendati demikian, pria yang dikenal dengan sapaan Haji Kur itu hingga saat ini menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti berkaitan status Mahfud paska penggeledahan di rumah kadernya itu.

Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan, lanjut Haji Kur, dirinya ditanya oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berkaitan dengan kronologis untuk mengetahui secara langsung kepastian berkaitan dengan kegiatan penggeledahan KPK.  

“Namanya juga anggota dari PDI Perjuangan, ingin tahu kepastian. Namun statusnya saya juga masih belum jelas, kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) bukan, masak dia tidak jujur kepada saya, kan tidak mungkin, mesti apa adanya,” papar H Kur.  

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan bahwa operasi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Kasus lama yang disebut Alexander Marwata adalah perkara pokok pikiran menyangkut alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. Ungkap kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada penghujung 2022 silam.

Majelis Hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mendakwa Sahat menerima suap Rp 39,5 miliar dan divonis kurungan pidana selama 9 tahun penjara.

“Uang recehan yang dibawa dari rumah IMC itu biasa disediakan (Mahfud) untuk diberikan kepada masyarakat tidak mampu,” pungkas Haji Kur.

(Ahmad Faisol/TribunMataraman.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved