Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap Bapak di Ngunut yang Merudapaksa Anak Kandungnya

Polres Tulungagung menangkap seorang pria di kecamatan Ngunut yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap pelaku untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Nur.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved