Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung Tangkap Bapak di Ngunut yang Merudapaksa Anak Kandungnya
Polres Tulungagung menangkap seorang pria di kecamatan Ngunut yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria 41 tahun, warga Kecamatan Ngunut, Kamis (4/7/2024) lalu.
Pria ini diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini ke keluarganya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, antara pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar 10 tahun.
Sementara Korban selama ini tinggal bersama ayahnya ini.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Muchammad Nur.
Kejadian rudapaksa ini terjadi sebelum Bulan Mei 2024 lalu.
Pelaku yang mengaku tak kuat menahan syahwatnya, mengancam Korban untuk melakukan hubungan intim.
Takut dengan ancaman kekerasan dari sang ayah, korban tidak bisa menolak.
“Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan 2 kali dengan korban. Semua dilakukan dengan ancaman,” sambung Nur.
Kejadian ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perilaku ayah kandungnya.
Meski diancam, Korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini ke keluarga ibunya.
Pihak keluarga lalu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung.
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.
Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap pelaku untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Nur.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung
kecamatan Ngunut
tribunmataraman.com
Ayah Tega merudapaksa anak kandungnya
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.