Berita Terbaru Kabupaten Jember

Kades di Kecamatan Ajung Jember Dijebloskan ke Tahanan Karena Menganiaya Perempuan di Tempat Karaoke

Seorang kades di kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jatim, dijebloskan ke tahanan karena diduga menganiaya seorang perempuan di sebuah tempat karaoke

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi ruang tahanan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Seorang kades di kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jatim, dijebloskan ke tahanan karena diduga menganiaya seorang perempuan di sebuah tempat karaoke. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman mengatakan, Jaksa mengamankan tersangka pada 4 Juli 2024 setelah polisi melakukan penyidikan terhadap pelaku.

"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya, Selasa (9/7/2024). 

Arief mengaku tidak bisa menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Namun berdasarkan berita acara penyidikan (BAP), insiden itu berlangsung pada 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Di halaman parkir tempat Karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember. Kalau kepastian itu (hubungan korban dan tersangka) nanti di fakta persidangan, hubungannya seperti apa,"  ucapnya.

Arief mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap perempuan itu, dengan cara menampar pipi korban berkali-kali di parkiran tempat karoke.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadapnya dengan cara menampar beberapa kali. Dibuktikan dengan hasil visum, tapi nanti lebih jelasnya di proses persidangan," tambahnya.

Dia mengungkapkan penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka lebam. Bahkan harus dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Hasil visum ditemukan kemerahan di pipi kiri kurang lebih 3 centimeter, bengkak di pipi kiri kurang lebih diameter 5 centimeter, luka lecet di bibir bawah dalamnya kurang lebih 1 centimeter," ulasnya.

Selain itu, kata Arief, perempuan tersebut juga mengalami luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter, akibat pukulan benda tumpul dari kades ini.

"Dan kemerahan dibawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul. Pemukulan itu dianggap sebagai benda tumpul, menggenggam pakai tangan. Kalau akibat bersentuhan dengan benda tajam, biasanya sobek, robek atau lubang," terangnya.

Alumnus Universitas Muhammadiyah Jember ini mengaku tidak mengetahui persis motif pelaku melakukan penganiayaan. Arief menduga, keduanya ada konflik saat berada di tempat karaoke.

"Mungkin ada konflik disana, (Tempat Karaoke Star) kemudian mereka berdua pulang. Terkait motif kades melakukan penganiayaan, menunggu hasil persidangan saja," ulasnya.

Dia mengungkapkan, kades tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

"Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara . Statusnya, masih kepala desa di jember. Kedepan, Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," urainya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved