Berita Terbaru Kota Kediri

Dana Bantuan Modal Usaha Tahap Satu di Kota Kediri Akan Mulai Disalurkan Agustus 2024

Tahap 1 bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 akan disalurkan pada Agustus 2024. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Antrean masyarakat yang mendaftar program bantuan modal usaha DBHCHT Kota Kediri tahun 2023. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Tahap 1 bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 akan disalurkan pada Agustus 2024. 

Menjelang penyaluran, Pemkot Kediri menggelar rapat koordinasi finalisasi dan validasi akhir data calon penerima.

Kegiatan ini mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengatakan, sesuai rencana penyaluran bantuan modal usaha akan dilakukan awal Agustus 2024. 

Proses validasi data calon penerima dilakukan oleh tim bantuan modal dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Kediri nomor 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT.

"Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap penerimaan. Untuk tahun ini pada penyaluran tahap I sesuai pagu anggaran bantuan modal usaha akan ditargetkan untuk 5.760 penerima,” jelas Wahyu Kusuma Wardani, Rabu (26/6/2024). 

Dijelaskannya, Disperdagin sebelumnya melibatkan seluruh kelurahan.

Pihak kelurahan akan melakukan validasi data calon penerima. 

 “Sampai batas akhir waktu yang kami berikan ada 356 aduan yang masuk. Setelah kami kroscek ternyata banyak aduan dobel. Kemudian dari data tadi kami pilah dan lakukan survei ulang kepada 52 calon penerima,” jelasnya.

Wahyu berharap target sasaran penerima pada tahap satu dapat terpenuhi.

Bagi calon penerima yang masih ada kekurangan dalam hal persyaratan diiimbau untuk segera melengkapi. 

Setiap tahun Disperdagin selalu melakukan evaluasi dan berupaya untuk perbaikan sehingga penyaluran bantuan modal usaha diharapkan bisa dilakukan dengan maksimal.

“Sudah tahun keempat Disperdagin melakukan penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT. Saya apresiasi semua anggota tim yang sudah bekerja keras dan bantuan modal usaha ini memang membutuhkan tenaga dan pikiran kami semua karena kami ingin memastikan bahwa penerimanya bisa tepat sasaran,” jelasnya. 

Diharapkan dengan validasi data tidak terjadi hal tidak diinginkan sehingga bantuan modal usaha bisa tersalurkan sesuai jadwal, berjalan lancar dan tepat sasaran.

Sementara Wahyu Wahyono, dari Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyambut baik kegiatan yang merupakan proses awal penetapan penerima bantuan modal yang melibatkan berbagai pihak.

Wahyu menambahkan tim PPS selalu mendorong dan melakukan pengawalan pelaksanaan proyek strategis agar dapat berjalan dengan baik, tepat mutu, tepat sasaran penerima dan tepat waktu. 

“Kami selalu mengingatkan kepada stakeholder agar proses yang ada bisa dilaksanakan secara objektif, melalui proses verifikasi dan validasi. Dalam proses validasi disertakan identitas (KTP) penerima untuk meminimalisir kemungkinan adanya kesalahan data bahkan pemalsuan identitas,” jelasnya.

Selanjutnya klasifikasi syarat penerima serta domisili dan domisili usaha yang disertai dengan dokumen pendukung.

“Dalam satu KK hanya ada satu penerima tidak boleh dobel sehingga proses seperti ini teruji kebenarannya dan memudahkan jika ada masalah di kemudian hari," tandasnya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved