Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polres Trenggalek Tangkap Pemuda yang Simpan 3 Kg Bubuk Mesiu Bahan Petasan

Satreskrim Polres Trenggalek menangkap JAP, pemuda 20 tahun, karena kepemilikan mesiu bahan baku petasan seberat 3 kg 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
JAP, pemuda 20 tahun di Trenggalek yang ditangkap karena kepemilikan bahan-bahan baku petasan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap JAP, pemuda 20 tahun, karena kepemilikan mesiu bahan baku petasan. 

Pemuda yang merupakan warga Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek tersebut tertangkap tangan memiliki 3 kilogram bubuk mesiu.

"Tersangka kami tangkap jelang perayaan Idul Adha kemarin dalam Operasi Sikat Semeru 2024," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Sabtu (22/4/2024).

Bubuk mesiu tersebut rencananya akan diracik oleh JAP untuk dijadikan petasan yang salah satunya akan dipasang ke balon udara tanpa awak.

Selain bubuk mesiu, polisi menyita satu buah stoples berisi bubuk belerang dengan berat 3,23 kilogram, bubuk arang sekitar 42 gram, bubuk aluminium sebanyak 20 gram hingga tepung sebanyak 71 gram.

"Kami juga menyita barang bukti lain berupa ember, centong nasi, sendok, kayu, saringan, serta alat-alat perlengkapan lain untuk membuat petasan," lanjutnya.

Bahan-bahan peledak tersebut didapatkan JAP dengan cara membeli dari loka pasar. Sedangkan cara meraciknya ia mengetahuinya dari YouTube.

Rencananya bahan-bahan peledak tersebut ia racik menjadi petasan untuk kemudian diperjualbelikan di momentum Idul Adha.

Gathut menegaskan, kepemilikan bahan peledak ini sangat berbahaya. Mengingat insiden akibat bahan peledak sudah terjadi berulang kali hingga menelan korban.

Atas perbuatannya JAP terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved