Berita Terbaru Kota Kediri

Demo Pungli PTSL di Kediri Raya Oleh LSM Disambut Ajakan Dialog Lewat Podcast

Puluhan pegiat LSM demo memprotes pungli PTSL di depan kantor ATR BPN Kabupaten Kediri. Direspon dialog lewat Podcast

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Pegiat LSM yang tergabung Aliansi Kediri Bersatu (AKB) unjuk rasa di depan Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri di Jl Veteran, Kota Kediri, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Puluhan pegiat LSM yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu (AKB) menggelar unjuk rasa di depan Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri di Jl Veteran, Kota Kediri, Rabu (19/6/2024).

Aksi dilakukan menyusul keluhan dan pengaduan masyarakat berkaitan  maraknya pungutan liar progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kediri Raya.

Massa AKB sempat menggelar orasi di depan Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri karena tidak segera ditemui. Tuntutan yang diajukan agar Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri mempermudah prosedur pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

Selain itu memberantas segala macam bentuk pungutan liar yang dinilai sangat membebani dan memberatkan masyarakat kurang mampu.

Setelah menggelar orasi, sejumlah pimpinan Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri menemui massa. Dialog dilakukan dalam bentuk podcast dengan perwakilan LSM peserta aksi. 

Kegiatan ini juga direkam oleh para kru peserta aksi yang rencananya bakal diunggah pada podcast Matasaroja.

Supriyo,SH Korlap Aksi AKB usai melakukan podcast dengan pimpinan Kantor ATR BPN menjelaskan, ternyata pungutan liar progam PTSL di luar ketentuan diduga dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) di desa diluar kewenangan dari petugas Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri.

Berkaitan dengan ketentuan biaya PTSL sebenarnya telah diatur melalui ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga  menteri.

"Patut diduga pungutannya sangat liar," ungkapnya.

Karena angka kepatutan pungutan untuk biaya PTSL sesuai dengan SKB Tiga menteri hanya berkisar Rp 150.000 per bidang. 

"Namun temuan di lapangan ada sampai Rp 1 juta per bidang. Kami akan kejar ATR BPN untuk memberikan data kepada kami berapa dan siapa saja anggota Pokmas penyelenggara PTSL di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Dengan diketahuinya pelaku dan data penyelenggara PTSL bakal diketahui dan dihitung dugaan kerugian masyarakat akibat pungutan liar tersebut. "Kami akan membawa kasusnya ke ranah hukum," tegasnya.

Supriyo mencontohkan, pungli biaya PTSL di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pungutannya bisa sampai Rp 400.000 sampai Rp 1 juta per bidang. 

Sedangkan di wilayah Kecamatan Gurah sesuai pengaduan yang masuk pungli oknum Pokmas bisa sampai Rp 600.000 - Rp 500.000 per bidang. 

"Karena ada dorongan supaya sertifikat segera terbit ada oknum yang memanfaatkan dengan meminta pungutan Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per bidang," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved