Kekerasan Seksual
Guru Ngaji di Patrang Jember Cabuli 3 Muridnya, Modusnya Latihan Praktik Wudhu di Kamar Mandi
Guru ngaji di Kecamatan Patrang, kabupaten Jember, dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada 3 anak muridnya. Modusnya dilatih wudhu
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menetapkan HR, seorang guru ngaji di kecamatan Patran, kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Ustad yang mengajar di sebuah musala di Kecamatan Patrang tersebut diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga murid perempuannya di kamar mandi.
Ibu salah satu korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap karena curiga, putri bungsunya tidak mau belajar mengaji lagi di musala tersebut.
Ketika ditanya anaknya malah ketakutan.
"Kami mencoba menggali dan menanyakan kejadian yang menimpa putri bungsu kami. Malah anaknya merasa takut untuk bercerita, karena telah diberi pesan sama pelaku untuk tidak memberitahukan pada siapapun," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).
Dia lantas mencoba membujuk korban, hingga putrinya bersedia menceritakan alasan tidak mau belajar ilmu agama di musala tempat pelaku mengajar.
Menurut keterangan korban, kata dia, pada Oktober 2023 putrinya bersama tiga temen ngaji diajari praktek wudhu secara bergantian di samping musala.
"Di kamar madi itulah guru ngaji yang berinisial HR (44) melakukan kekerasan seksual pada korban," katanya.
Mendengar pengakuan putrinya, perempuan itu bak disambar petir.
"Dan kami mencari informasi pada temen-temen ngaji yang lainya dan ternyata tiga lainya mengalami perlakuan yang sama," bebernya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-Qorni Aziz mengatakan pelaku telah ditahan, dan beberapa saksi juga telah diperiksa.
"Dari pemeriksaan dari 3 korban dan 3 saksi lainya. Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan," tanggapnya.
Abid mengungkapkan, modus tersangka melakukan pencabulan kepada tiga murid ngajinya itu dengan alasan praktik belajar wudhu.
"Modus tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan berdalih praktek wudhu tapi dilakukan satu persatu masuk kamar mandi," ulasnya.
Abid menegaskan, atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Junco Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Junco Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016.
"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
guru ngaji cabuli murid
Berita Terbaru Kabupaten Jember
kekerasan seksual
kecamatan Patrang
tribunmataraman.com
Hotman Paris Turun Tangan, Pendeta di Blitar yang Cabuli 4 Anak Akhirnya Ditahan |
![]() |
---|
Langka, Hakim PN Surabaya Gelar Sidang di TKP Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan |
![]() |
---|
Guru Madrasah di Bojonegoro Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Muridnya |
![]() |
---|
Pakai Iming-iming Uang Banyak, Kakek di Trenggalek Cabuli Anak Tetangga di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.