Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Reaksi Kadindik Tulungagung Setelah Seorang ASN-nya Ditahan Karena Kasus Fidusia

Begini reaksi Kadindik Tulungagung setelah tahu ada seorang ASN-nya yang ditahan Kejari Tulungagung karena kasus fidusia

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara. 

Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Tulungagung para Kamis (6/6/2024).

Setelah itu keluar penetapan dari PN Tulungagung, yang memerintahkan SA ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Secara resmi SA masuk ke Lapas Tulungagung pada 10 Juni hingga 9 juli 2024.

Latar Belakang Perkara

Kasus bermula pada Desember 2022, SA bermaksud membeli mobil lewat Auto 2000.

Ia mengajukan kredit sebuah Toyota Avanza Veloz tahun 2022 warga putih metalik seharga Rp 321 juta.

Sementara perusahaan pembiayaan (leasing) yang dipilih adalah PT Orico Balimor Finance cabang Malang.

SA juga menyerahkan uang muka sebesar Rp 74 juta. 

Dari pinjaman pokok Rp 241 juta, kedua pihak sepakat besaran angsuran Rp 5.372.000 selama 60 bulan.

Unit mobil diserahkan pihak dealer ke rumah SA di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada 3 Februari 2023.

Namun setelah 3 kali membayar angsuran, SA tidak lagi memenuhi kewajibannya.

PT Orico Balimor Finance lalu melayangkan 3 kali somasi, masing-masing 13 Juni 2023, 26 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.

Belakangan diketahui mobil Toyota Avanza Veloz itu telah dipindahtangankan ke orang lain tanpa seizin PT Orico Balimor Finance.

Dari pelacakan GPS diketahui mobil itu mengarah ke Kabupaten Jombang pada 9 Juni 2023, lalu GPS-nya dilepas.

Pihak leasing lalu melapor ke Polres Tulungagung. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved