Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Jadi Terdakwa Kasus Fidusia, PNS Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan di Lapas Tulungagung

Kejari Tulungagung akhirnya menahan seorang PNS Dinas Pendidikan Tulungagung yang terjerat kasus fidusia.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi ruang tahanan. 

SA juga menyerahkan uang muka sebesar Rp 74 juta. 

Dari pinjaman pokok Rp 241 juta, kedua pihak sepakat besaran angsuran Rp 5.372.000 selama 60 bulan.

Unit mobil diserahkan pihak dealer ke rumah SA di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada 3 Februari 2023.

Namun setelah 3 kali membayar angsuran, SA tidak lagi memenuhi kewajibannya.

PT Orico Balimor Finance lalu melayangkan 3 kali somasi, masing-masing 13 Juni 2023, 26 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.

Belakangan diketahui mobil Toyota Avanza Veloz itu telah dipindahtangankan ke orang lain tanpa seizin PT Orico Balimor Finance.

Dari pelacakan GPS diketahui mobil itu mengarah ke Kabupaten Jombang pada 9 Juni 2023, lalu GPS-nya dilepas.

Pihak leasing lalu melapor ke Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
   
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved