Demo Mahasiswa PMII di Situbondo

BREAKING NEWS - Mahasiswa PMII di Situbondo Demo Menolak Wisata Karaoke, Sempat Ricuh Dengan Polisi

Mahasiswa PMII di Situbondo menggelar demo menolak alih fungsi kawasan eks lokalisasi menjadi kawasan wisata karaoke. Sempat bentrok dengan polisi

Editor: eben haezer
izi hartono
Situasi aksi unjuk rasa saat terjadi kericuhan antara polisi dengan mahasiswa di depan Pemkab Situbondo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan  kantor Pemkab Situbondo, Jumat (14/6/2024).

Dalam aksinya, mahasiswa menolak wacana menjadikan kawasan eks lokalisasi sebagai kawasan wisata karaoke karena tidak sesuai dengan predikat Situbondo sebagai kota Santri. 

Mereka juga meminta pemkab tegas menutup tempat prostitusi di Situbondo. 

Dalam aksinya di depan pintu masuk Pemkab Situbondo, para mahasiswa mendesak Bupati Karna Siswandi untuk keluar menemuinya.

Namun karena Bupati Karna Siswandi tidak kunjung menemui mereka, mahasiswa mulai membakar ban bekas.

Pyang berjaga mengamankan jalannya aksi berusaha mengambil dan mengamankan ban bekas mobil yang terbakar tersebut.

Upaya polisi mengamankan ban bekas itu mendapat perlawanan dari mahasiswa. Bentrok pun tak terelakkan.

Mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan polisi. Bahkan ada yang terlihat melempar telur dan batu ke arah polisi. 

Untuk meredam kemarahan para mahasiswa yang terus melawan dan memaksa masuk menerobos pagar betis pengamanan, akhirnya polisi mengamankan salah seorang mahasiswa.

Melihat temannya diamankan, ekskalasi keributan meninggi. Namun polisi berhasil menenangkan mahasiswa. 

Para mahasiswa baru bisa tenang setelah Sekda kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menemui mereka. 

Sekdakab Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa tuntutan darinpara mahasiswa itu.

"Ada lima tuntutan yang disampaikan ke pemerintah daerah," ujarnya.

Menurutnya, perbuatan kegiatan prostitusi dan peresaran minuman keras serta karaoke itu bisa dilarang.

"Kata dilarang ini karena perbuatan hukum dan akibatnya diatur dengan hukum,"katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved