Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

105 Koperasi di Kabupaten Trenggalek Gulung Tikar, Pemkab : Pengelolaan Simpan Pinjam Rendah

Pengelolaan Simpan Pinjam Rendah, 105 Koperasi di Kabupaten Trenggalek Gulung Tikar 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
Sofyan Arif Chandra/Tribun Mataraman
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran  

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 105 koperasi di Kabupaten Trenggalek dilaporkan tidak aktif. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek pun menyarankan kepada pengelola agar koperasi tersebut dibubarkan.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menuturkan di Kota Alen-alen terdapat 524 unit koperasi, namun hanya 419 yang berstatus aktif.

"Untuk 105 koperasi yang tidak aktif, dan terindikasi sulit atau bahkan tidak akan bisa bangkit kembali, kami tawarkan untuk dibubarkan," kata Saniran, Jumat (14/6/2024).

Jika tidak dibubarkan, koperasi tersebut dikhawatirkan akan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab padahal sudah tidak beraktivitas serta anggotanya tidak jelas.

Diskomidag sendiri tidak memiliki wewenang untuk membubarkan koperasi. Saniran menjelaskan koperasi hanya bisa dibubarkan atas keputusan rapat anggota dan keputusan menteri.

"Kami tidak bisa mengeluarkan surat pembubaran sendiri, itu harus diterbitkan oleh Kementerian Koperasi," lanjutnya.

Di Trenggalek, terdapat lima jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran, dan koperasi simpan pinjam. Dari kelima jenis ini, koperasi simpan pinjam adalah yang paling banyak tidak aktif. 

Saniran menduga kemapuan pengelolaan simpan pinjam yang rendah menjadi penyebab koperasi simpan pinjam tidak berumur panjang.

"Koperasi itu tidak boleh melayani simpan pinjam atau pemberian-pinjaman kepada non anggota, jadi harus berputar pada anggotanya," tuturnya.

Koperasi simpan pinjam yang tidak aktif ini menjadi perhatian khusus Diskomidag, karena kesulitan dalam pengelolaan dana dapat berdampak pada kepercayaan anggota koperasi sendiri serta masyarakat terhadap koperasi tersebut.

"Tentu saja lambat laun anggotanya akan menghilang," tambahnya.

Menyikapi situasi tersebut Diskomidag akan konsisten memonitor koperasi yang tidak aktif. Saniran juga akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk memastikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved