Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

4.300 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah Mulai Diubah BPN Tulungagung Menjadi Sertifikat Digital

BPN Tulungagung Mulai Ubah 4.300 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah Menjadi Sertifikat Digital

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Aset rumah dinas milik Kementerian Keuangan di Kabupaten Tulungagung, salah satu yang jadi fokus Kantor ATR/BPN untuk mendapatkan sertifikat tanah digital. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung belum mulai merintis layanan sertifikat tanah elektronik.

Namun layanan ini belum dibuka untuk masyarakat umum.

Untuk tahap awal, Kantor ATR/BPN Tulungagung mulai mengerjakan sertifikat milik Pemkab Tulungagung.

"Kami sedang melakukan alih media, dari manual ke elektronik," ujar Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih.

Saat ini sudah ada 200 sertifikat tanah aset Pemkab Tulungagung yang sudah diubah menjadi elektronik.

Ferry mengaku akan menyelesaikan 4.300 sertifikat aset tanah milik pemerintah.

Bukan hanya milik Pemkab Tulungagung, namun ada juga aset Pemprov Jawa Timur maupun pemerintah pusat yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Prosesnya memang butuh waktu dan tenaga, karena harus melakukan proses validasi buku tanah dan letak bidang pengukuran. Setelah valid baru bisa diubah menjadi sertifikat elektronik," jelasnya.

Saat ini ada 320.000 sertifikat tanah yang terbit di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Seluruhnya butuh cek lapangan, seperti memastikan posisi tanah agar tidak tumpang tindih dengan sertifikat lain, tidak ada sela antar sertifikat bidang tanah, dan memperbaiki pemetaan.

Sampai saat ini baru sekitarĀ  80.000 bidang tanah, atau 25 persen yang sudah tervalidasi.

"Kami targetkan, tahun ini selesai semua proses validasi," tegas Ferry.

Sertifikat aset tanah pemerintah dipilih lebih dulu, dengan alasan tidak banyak pergerakan data dan status.

Berbeda dengan aset milik masyarakat yang datanya terus bergerak karena perubahan kepemilikan, seperti jual beli atau perpindahan kepemilikan.

Jika datanya tidak valid, maka akan mengganggu layanan berikutnya.

"Jika semuanya sudah tervalidasi, kami baru deklarasikan untuk pelayanan sertifikat tanah elektronik," sambung Ferry.

Data sertifikat tanah elektronik akan dikunci secara digital.

Namun sertifikat ini tetap bisa dicetak dengan mesin khusus di ATR/BPN.

Sertifikat ini akan berupa satu lembar sertifikat bolak-balik, berisi gambar dan data tanah.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved