Berita Terbaru Kabupaten Magetan

45 Anggota DPRD Magetan Akan Purna Tugas, Segini Nilai Pesangon yang Akan Mereka Terima

Sebanyak 45 anggota DPRD Magetan periode 2019-2014 bakal berakhir masa jabatannya pada 23 Agustus 2024. Segini uang pesangon yang akan mereka terima

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi Kantor DPRD Magetan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 45 anggota DPRD Magetan periode 2019-2014 bakal berakhir masa jabatannya pada 23 Agustus 2024. 

Setelah purnatugas, mereka akan mendapatkan pesangon. 

Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati mengatakan, besaran pesangon yang diterima, dihitung berdasarkan uang representasi bulanan mereka, dikalikan dengan masa kerja selama 5 tahun.

Menurutnya, total anggaran yang disiapkan sebagai pesangon 45 anggota dewan ini mencapai Rp 400 juta.

“Untuk anggota biasa menerima uang representasi bulanan Rp 1,5 juta per bulan, wakil ketua Rp 1,6 juta, dan ketua Rp 2,1 juta,” ujar Endang, Senin (27/5/2024).

Dirinya menambahkan, dua anggota dewan yang merupakan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), juga menerima pesangon sesuai dengan masa pengabdian mereka.

"Seperti Asmi yang menggantikan Surataman, dia akan menerima pesangon untuk 2 tahun masa pengabdiannya," imbuhnya.

Hanya saja, lanjut dia, salah satu Anggota DPRD Bustomi Jauhari atau Gus Utom yang menggantikan Rama dari PPP, kemungkinan tidak akan menerima pesangon.

“Karena masa kerja beliau hanya kurang dari setahun,” tandas Endang.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved