Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Setelah Kembangkan Kasus, Polisi Tangkap Pemuda Pare Kediri Pemilik Sabu-sabu dan Ekstasi

Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda dari Pare, Kabupaten Kediri, pemilik sabu-sabu dan ekstasi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka AG 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kembali menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Nur Aji (27) warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Nur Aji ditangkap setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang pemuda bernama Alga Gugus yang kedapatan memiliki sabu-sabu dan ekstasi. .

Alga mengaku barang bukti itu milik Nur Aji. 

"Kami mengamankan terduga pelaku dari hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriatik, Kamis (23/5/2024).

AKP Sriatik mengatakan, penangkapan Nur Aji bermula ketika pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus. 

Terduga pelaku atas nama Alga saat dibekuk di kediamannya mengaku barang bukti berupa 9 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 102,16 gram serta 22 butir pil ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah miliknya. Barang bukti tersebut disebutnya milik terduga pelaku atas nama Nur Aji.

Kemudian Nur Aji 'dipancing' untuk datang ke rumah Alga Gugus supaya memudahkan proses penangkapan. Benar saja, saat Nur Aji mendatangi rumah Alga Gugus, polisi langsung mengamankannya.

"Kami amankan dan interogasi. Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan sebelumnya adalah miliknya yang dititipkan. Ia juga mengakui telah menerima 1000 butir pil dobel L dari terduga pelaku sebelumnya," terang AKP Sriatik.

Untuk menghindari kecurigaan, lanjut AKP Sriatik, keduanya kerap melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Di mana barang diletakkan di suatu tempat untuk kemudian diambil tanpa harus bertemu secara langsung.

Akibat perbuatannya tersebut, Alga Gugus dan Nur Aji kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved