Perpanjangan Masa Jabatan Kades

129 Kades di Situbondo Diperpanjang Masa Jabatannya Selama 2 Tahun, Dilantik Lagi Oleh Bupati

Sebanyak 129 kepala desa di Situbondo mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Mereka dilantik kembali oleh Bupati Situbondo.

Editor: eben haezer
izi hartono
Bupati Karna Suswandi saat melantik ratusan kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan delapan tahun di Pendopo Kabupaten Situbondo. Bupati Situbondo, Karna Suswandi saat melantik ratusan kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan delapan tahun di Pendopo Kabupaten Situbondo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pasca disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 tahun 2024, sebanyak 129 Kepala Desa di Situbondo, masa jabatanya ditambah 2 tahun.

Untuk menguatkan masa perpajangan jabatan para kades itu,  Bupati Situbondo akhirnya melantik ratusan kades yang tersebar di 17 kecamatan tersebut.

Namun ada tiga kades yang tak dilantik karena tersangkut masalah pidana. 

Tiga kades itu yakni Kades Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Kades Peleyean Kecamatan Panarukan, dan Kades Kayumas Kecamatan Arjasa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Situbondo, Suriyatno, pelantikan ini untuk menyesuaikan Undang undang yang baru,  yaitu undang undang nomor 3 tahun 2024.

"Sesuai aturan kan ada perpanjangan masa jabatan kepala desa  dua tahun menjadi delapan tahun," ujarnya.

Jumlah keseluruhan kades di Kabupaten Situbondo, kata Suriyatno, ada sebanyak 132 kades, akan tetapi yang dilantik ada sebanyak 129 kades. Sedangkan tiga desa tidak dilantik, karena terkena kasus hukum.

"Untuk yang masih ada proses hukum tidak diperpanjang, kita masih tunggu hasil putusan pengadilan," katanya.

Ratusan kades yang dilantik ini, sambungnya, terbagi dua priodesasi,  untuk periode pertama itu masa jabatannya akan berakhir 30 Desember 2025, akan tetapi dengan adanya perpanjangan dua  tahun ini menjadi berakhir 30 Desember 2027. 

"Sedangkan untuk periode kedua, kata Suriyanto, kepala desa yang masa jabatanya berakhir tanggal 30 Desember 2028 di perpanjang 2 tahun menjadi 30 Desember 2030," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Situbondo, H Juharto mengaku bersyukur. 

Dengan adanya perpanjangan ini, kata Juhanrto, pihaknya berhadap perpanjangan dua tahun ini dilancarkan dan kepala desa semakin amanah

" Karena kita melakukan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan . Itulah tugas kami kepala desa," katanya.

Kepala desa sambungnya, diharapkan dapat membangun desanya sesuai dengan harapan para warganya agar semakin baik dan bagus.

"Kalau kami mengikuti regulasi yang jelas,  agar dapat  mengoptimalkan kinerja pemerintahan saja," tukasnya.

Dikonfimasi terpisah, Bupati Situbondo, Karna Suswandi  mengatakan, pihaknya hanya melantik perpanjangan masa jabatan kadesnya, dimana itu sudah diatur dengan Peraturan Bupati.

"Bagaimanapun juga ini merupakan tindak lanjut Undang undang," kata Bung Karna, panggilan orang nomor satu dilingkungan Pemkab Situbondo.

Untuk itu, mantan Kadis PUPR Bondowoso ini berharap kepala desa bisa melaksanakan amanahnya dan mampu melayani  masyarakat dengan baik. 

"Kedepan kita akan nilai kinerja kades itu," pungkasnya.

(izi hartono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved