Perpanjangan Masa Jabatan Kades
129 Kades di Situbondo Diperpanjang Masa Jabatannya Selama 2 Tahun, Dilantik Lagi Oleh Bupati
Sebanyak 129 kepala desa di Situbondo mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Mereka dilantik kembali oleh Bupati Situbondo.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pasca disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 tahun 2024, sebanyak 129 Kepala Desa di Situbondo, masa jabatanya ditambah 2 tahun.
Untuk menguatkan masa perpajangan jabatan para kades itu, Bupati Situbondo akhirnya melantik ratusan kades yang tersebar di 17 kecamatan tersebut.
Namun ada tiga kades yang tak dilantik karena tersangkut masalah pidana.
Tiga kades itu yakni Kades Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Kades Peleyean Kecamatan Panarukan, dan Kades Kayumas Kecamatan Arjasa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Situbondo, Suriyatno, pelantikan ini untuk menyesuaikan Undang undang yang baru, yaitu undang undang nomor 3 tahun 2024.
"Sesuai aturan kan ada perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun menjadi delapan tahun," ujarnya.
Jumlah keseluruhan kades di Kabupaten Situbondo, kata Suriyatno, ada sebanyak 132 kades, akan tetapi yang dilantik ada sebanyak 129 kades. Sedangkan tiga desa tidak dilantik, karena terkena kasus hukum.
"Untuk yang masih ada proses hukum tidak diperpanjang, kita masih tunggu hasil putusan pengadilan," katanya.
Ratusan kades yang dilantik ini, sambungnya, terbagi dua priodesasi, untuk periode pertama itu masa jabatannya akan berakhir 30 Desember 2025, akan tetapi dengan adanya perpanjangan dua tahun ini menjadi berakhir 30 Desember 2027.
"Sedangkan untuk periode kedua, kata Suriyanto, kepala desa yang masa jabatanya berakhir tanggal 30 Desember 2028 di perpanjang 2 tahun menjadi 30 Desember 2030," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Situbondo, H Juharto mengaku bersyukur.
Dengan adanya perpanjangan ini, kata Juhanrto, pihaknya berhadap perpanjangan dua tahun ini dilancarkan dan kepala desa semakin amanah
" Karena kita melakukan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan . Itulah tugas kami kepala desa," katanya.
Kepala desa sambungnya, diharapkan dapat membangun desanya sesuai dengan harapan para warganya agar semakin baik dan bagus.
"Kalau kami mengikuti regulasi yang jelas, agar dapat mengoptimalkan kinerja pemerintahan saja," tukasnya.
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Diikuti Perpanjangan Masa Jabatan BPD di Lamongan |
![]() |
---|
Mas Dhito Bupati Kediri Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 330 Kades |
![]() |
---|
300 Kades di Sumenep Madura Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Achmad Fauzi |
![]() |
---|
159 Kades di Pamekasan Madura Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan |
![]() |
---|
276 Kades di Ponorogo Jatim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.