Pembongkaran Makam di Ponorogo
Pemuda Ponorogo yang Dilaporkan Meninggal Karena Kecelakaan Tunggal, Diduga Dianiaya Saat Mabuk
Jiono, pemuda yang dilaporkan tewas karena kecelakaan tunggal, diduga sebenarnya meninggal karena dianiaya saat mabuk miras.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah membongkar makam Jiono (37) di TPU Desa Poko, kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Polres Ponorogo menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Jiono dilaporkan meninggal karena kecelakaan tunggal.
Namun, keluarganya curiga, Jiono meninggal karena dianiaya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mirip Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Makam Warga Ponorogo Karena Diduga Dibunuh
“Iya sudah kami tetapkan satu tersangka. Sudah kami amankan juga,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024),
Dia menjelaskan satreskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka berinisial SU (30). Tersangka juga merupakan tetangga Jiono. Keduanya sama-sama warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
“Memang yang kami tetapkan baru satu tersmagka. Dari informasi beredar, saat kejadian ada lima (orang). (tapi) yang empat masih sebagai saksi," katanya.
"Masih saksi sampai sekarang. Nanti kasus terus berkembang,” tegasnya.
Dari penyidikan sementara, polisi menduga, sebelum meninggal dunia, korban dan beberapa orang itu mabuk miras.
Saat itu, terjadi cekcok yang menimbulkan sakit hati tersangka.
“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedamgkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terangnya.
Karena kalut, 1 tersangka dan 4 saksi itu kemudian merekayasa. Membuat laporan palsu bahwa korban menjnggal dunia karena kecelakaan tunggal.
“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,”’tegasnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, ada desas-desus dari warga. Bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal melainkan disebabkan dianiaya.
“Hingga keluarga resmi melaporkan beberapa waktu lalu. Dan dari kami bergerak. Memperkuat bukti dengan membongkar makam korban,” paparnya.
Satu tersangka itu dikenai pasal 351 KUHP. “Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.