Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Sekolah PAUD Hingga SMP di Trenggalek Dilarang Mewajibkan Wisuda Untuk Murid-muridnya yang Lulus
Dikpora Kabupaten Trenggalek melarang sekolah-sekolah, dari PAUD hingga SMP, untuk mewajibkan anak didiknya mengikuti wisuda.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek mengimbau seluruh satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak menjadikan wisuda sebagai agenda wajib.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek nomor 400.3.1/679/406.009/2024.
Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono menuturkan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam SE tersebut setiap daerah diminta untuk meninjau fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar.
"Dari situ kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran agar satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik," kata Agoes, Senin (20/5/2024).
Agoes juga mengimbau satuan pendidikan untuk melibatkan komite sekolah dalam perencanaan kegiatan apapun.
"Selain itu orang tua atau wali peserta didik juga harus dilibatkan, ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," lanjutnya.
Lebih dari itu, Agoes meminta setiap kepala sekolah melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah kerjanya.
"Kita fokus untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
sekolah di Trenggalek dilarang mewajibkan Wisuda
Dikpora Trenggalek
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.