Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pemkab Sumenep Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Pemkab Sumenep masih menunggu aturan teknis untuk melaksanakan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep masih menunggu aturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). 

Hal itu menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI. 

Salah satu poin krusialnya adalah soal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Tindak Lanjut Permendagri yang Baru, Kades di Lamongan Akan Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menuturkan bahwa masa jabatan kepala desa masih berakhir di tahun 2025 mendatang.

"Masa jabatan kepala desa di Sumenep ini masih berahir tahun 2025, soal itu (perpanjangan masa jabatan kades) masih menunggu petunjuk teknisnya," kata Anwar Syahroni Yusuf,  Jumat (17/5/2024).

Dia menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu peraturan teknis baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menindak lanjuti peraturan tersebut.

"Kalau undang - undangnya memang diperpanjang, namun sampai saat ini, kami belum tahu apakah langsung merombak SK atau harus dilantik lagi atau dikukuhkan langsung. Masih tunggu petunjuk teknisnya," tegasnya.

Pihaknya memastikan akan menindak lebih lanjut perpanjangan jabatan Kades tersebut apabila PP-nya sudah terbit.

"Intinya Pemerintah Kabupaten Sumenep siap menyesuaikan perubahan-perubahan aturan tentang Desa. Termasuk jika harus mengubah Perda terkait Desa misalnya," tambahnya.

(ali syahbana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved