Berita Terbaru Kabupaten Probolinggo

3 Debt Collector yang Diringkus Polisi Karena Merampas Motor di Probolinggo Ternyata Abal-abal

Satreskrim Polres Probolinggo memastikan tiga orang yang merampas motor di Kraksaan, kabupaten Probolinggo, adalah debt collector abal-abal. 

|
Editor: eben haezer
ist
Ketiga Debt Collector saat digelandang ke sel tahanan Polres Probolinggo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Probolinggo memastikan tiga orang yang merampas motor di Kraksaan, kabupaten Probolinggo, adalah debt collector abal-abal. 

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, saat konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku perampasan motor, Kamis (16/5/2024) siang.

Iptu Fajar menjelaskan, setelah mengamankan para pelaku, pihaknya segera melakukan serangkaian penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, bisa dipastikan jika ketiganya merupakan anggota Debt Collector abal-abal.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Debt Collector yang Merampas Motor Nasabah di Jalanan Kabupaten Probolinggo

"Setelah kami periksa, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki legalitas yang menunjukan bahwa mereka merupakan debt collector. Meski begitu, sekalipun anggota debt collector resmi, tapi untuk merampas kendaraan di pinggir jalan juga tetap tidak bisa dibenarkan," kata Iptu Fajar.

Oleh karena itu, diimbau agar ketika bertemu debt collector yang hendak merampas motor di jalan, untuk ditanyakan legalitasnya terlebih dahulu, dan jangan sampai memberikan motornya dan bahkan jika perlu dibawa ke Polres maupun Polsek.

"Atau langsung dibawa ke polsek atau polres terdekat, karena untuk mengambil motor yang nunggak itu ada ketentuannya bukan merampas dijalan apalagi sampai melukai korban ataupun pemilik kendaraan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, menurut Iptu Fajar, ketiga tersangka atau debt collector terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan.

"Dengan ancaman pidana selama 9 tahun," pungkasnya.

(Ahsan Faradisi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved