Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek Masih Pikirkan Solusi Setelah Kenaikan Retribusi Pasar Tradisional Ditolak

Pemkab Trenggalek memikirkan solusi atas penolakan kenaikan retribusi pasar yang disuarakan oleh ratusan pedagang dari sejumlah pasar tradisional

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman/aflahul abidin
Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Trenggalek tengah memikirkan solusi atas penolakan kenaikan retribusi pasar yang disuarakan oleh ratusan pedagang dari sejumlah pasar daerah di Trenggalek.

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan saat ini Pemkab Trenggalek tengah menyusun draft peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan atas peraturan daerah (Perda) tersebut.

"Adanya penyampaian aspirasi dari teman-teman pedagang kemarin akan melengkapi substansi dari penyusunan Perbup tersebut," kata Edy, Rabu (15/5/2024).

Di samping itu, Pemkab Trenggalek akan kembali mengundang perwakilan pedagang pasar untuk menjelaskan dasar dan pertimbangan kenaikan retribusi pasar daerah tersebut.

"Maklum pedagang yang menghuni kios ada kenaikan dari Rp 100 menjadi Rp 350 permeter perhari itu dirasa berat, padahal yang di plataran dan los itu dari dulu sudah Rp 300 permeter perhari," ucap Edy.

Sementara fasilitas kios lebih lengkap dan praktis, salah satunya adalah tembok dan pintu sehingga pedagang bisa buka tutup sewaktu-waktu tanpa harus membereskan barang dagangan seperti pedagang di los.

"Jadi (penolakan kenaikan tarif retribusi) ini efek kaget saja. Insyaallah kami memberlakukan Perda ini juga banyak pertimbangan. Kita mau bagaimana retribusi bisa jalan seiring dengan pembangunan pasar yang juga jalan," kata Edy.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Mulya Handaka mengatakan draft Perbup tersebut akan menjadi angin segar bagi para pedagang.

Pasalnya dalam Perbup tersebut pedagang bisa mengajukan keringan pembayaran retribusi.

"Tidak mungkin mengganti atau merevisi nominal retribusi apalagi kedudukan Perda lebih tinggi daripada Perbup yang merupakan produk turunannya," ucap Mulya.

"Untuk detail besaran keringanannya seperti apa kita tunggu saja, saat ini drafnya hampir rampung disusun," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved