Pembunuhan Mahasiswi Sumbersari Malang
Setelah 1,5 Tahun, Polisi Akhirnya Menangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari Malang
Setelah 1,5 tahun berlalu, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi di Sumbersari Malang.
Kemudian keesokan harinya, yaitu pada Jumat (23/12/2022) pagi, tersangka menuju ke daerah Comboran untuk menjual HP korban seharga Rp 570 ribu.
Atas perbuatannya itu, tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, polisi juga menetapkan Abdul Kodir (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli HP korban sebagai tersangka penadah. Dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Tentunya, kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Hisyam mengaku, uang hasil penjualan HP korban dipakai untuk senang-senang dan kebutuhan pribadi. Sebagai informasi, tersangka merupakan seorang pengangguran.
"Uangnya saya pakai untuk beli jajan, rokok, serta untuk makan," pungkasnya.
(Kukuh Kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
UPDATE TERKINI Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Dijarah Massa Sebelum Dibakar |
![]() |
---|
BERIKUT Lima Instansi di Kota dan Kabupaten Kediri Dijarah dan Dirusak Massa |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Kantor Samsat Katang Ngasem Kediri Dijarah, Situasi Belum Kondusif |
![]() |
---|
BERIKUT Rangkaian Foto Terbakarnya Gedung DPRD Kota Kediri Usai Aksi Massa |
![]() |
---|
UPDATE Kondisi di Katang Ngasem Kabupaten Kediri Mencekam, Massa Merangsek ke Dalam Gedung Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.