Pembunuhan Mahasiswi Sumbersari Malang

Setelah 1,5 Tahun, Polisi Akhirnya Menangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari Malang

Setelah 1,5 tahun berlalu, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi di Sumbersari Malang.

Editor: eben haezer
purwanto
Tersangka Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombie (19) (posisi di kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Malang Kota, Senin (13/5/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Masih ingatkah dengan kasus tewasnya mahasiswi perguruan tinggi negeri bernama Diah Agustin Lestariningsih (17).

Seperti diketahui, korban yang berasal dari Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi itu ditemukan meninggal di tempat tidur kamar kosnya yang terletak di Jalan Sumbersari Gang 5 C Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada 22 Desember 2022 silam. 

Kasus tersebut mengarah kepada pembunuhan, dikarenakan ada luka tusuk pada tubuh korban.

Setelah 1,5 tahun berlalu, tabir misteri itu berhasil terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan dan menangkap tersangka pembunuhan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19), warga Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.

Tersangka Hisyam ditangkap pada Kamis (9/5/2024) lalu, setelah polisi menemukan beberapa saksi serta alat bukti baru berikut dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi pada Kamis (22/12/2022) dinihari, tersangka yang saat itu masih berusia 17 tahun, datang ke rumah temannya untuk minum dan mabuk-mabukan. Lalu sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ini keluar sebentar dan berpamitan mau beli rokok," ujarnya kepada dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (13/5/2024).

Alih-alih membeli rokok, ternyata  Hisyam justru mendatangi rumah kos untuk mencuri barang-barang milik penghuni kos.

"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi dalam rumah kos, karena tersangka ini punya hubungan saudara dengan pemilik rumah kos," tambahnya.

Selanjutnya, tersangka menuju ke dapur rumah kos yang berada di lantai 2 dan mengambil pisau dapur. Setelah itu, tersangka turun dan mendatangi kamar kos nomor 6.

"Tersangka mau mencuri di kamar kos nomor 6, tetapi ternyata terkunci. Lalu, ia geser dan mendapati kamar kos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tak terkunci," terangnya.

Saat masuk ke dalam kamar, korban Diah Agustin yang awalnya tertidur sempat terbangun. Melihat hal itu, tersangka langsung membekap korban dengan bantal.

Kemudian, tersangka menusuk bagian dada kiri dan dada kanan korban dengan pisau dapur hingga tewas. Setelah tewas, selanjutnya tersangka mengambil HP korban.

"Setelah itu, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau. Lalu, pisau itu dikembalikan lagi ke dapur rumah kos," jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak, selain mencuci bersih pisau, tersangka juga merusak kamera CCTV rumah kos lalu dibuang di gerobak sampah yang berada di dekat TKP.

Kemudian keesokan harinya, yaitu pada Jumat (23/12/2022) pagi, tersangka menuju ke daerah Comboran untuk menjual HP korban seharga Rp 570 ribu.

Atas perbuatannya itu, tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan Abdul Kodir (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli HP korban sebagai tersangka penadah. Dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Tentunya, kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Hisyam mengaku, uang hasil penjualan HP korban dipakai untuk senang-senang dan kebutuhan pribadi. Sebagai informasi, tersangka merupakan seorang pengangguran.

"Uangnya saya pakai untuk beli jajan, rokok, serta untuk makan," pungkasnya.

(Kukuh Kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved